Perbedaan tupoksi yang dijalankan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan amanat Undang-undang No. 23 Tahun 2014 pasal 65 tentang Pemerintahan Daerah. Siapapun kepala daerah dan wakil kepala daerah mereka dipilih oleh rakyat dan wajib mengabdi kepada rakyat. Karena di pundak kepala daerah dan wakil kepala daerah terletak amanah rakyat serta menjalankan sumpah jabatan yang mesti dijalankan sebagai pemimpin daerah. 

Pertanyaannya adalah, mengapa kegiatan daerah atau hajat daerah seperti MTQ tanpa menampilkan gambar wakil kepala daerah? Mungkinkah si pencetak baliho lupa? Mungkinkah gambar di baliho MTQ yang hanya menampilkan kepala daerah untuk politik Pemilukada mendatang? Kalau soal itu pastinya yang lebih tahu adalah pihak penyelenggara tujuannya apa sehingga gambar wakil kepala daerah tidak ditampilkan. 

Terngiang kata bijak yang cukup fenomenal, M.Sabda Al-Hasri. “Seorang pemimpin dihargai, disegani, dan dihormati bukan karena kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya, melainkan kapabilitas yang diwujudkan dalam kinerja yang terpuji.”

Pastinya pelaksanaan MTQ di Bumi Ratu Samban Bengkulu Utara harus sukses, karena event MTQ merupakan hajat daerah yang sudah diagendakan secara matang, baik dari sisi anggaran maupun pelaksanaan teknis di lapangan. 

Baca Juga : ASA yang Dinanti

Sebab, event keagamaan yang dilaksanakan ini menyangkut nama baik kepala daerah dan juga wakil kepala daerah. Semoga saja tidak ada kepentingan terselubung dalam pelaksanaan MTQ ke 36 di Kabupaten Bengkulu Utara. 

Penulis tinggal di Bengkulu Utara