Site icon Redaksi88.com

Baca! Segini Besaran Pembayaran Zakat Fitrah 1445 H Hasil Kemenag Bengkulu Utara

Kemenag Bengkulu Utara, Nopian Gustari (Tengah) besama stakeholder terkait.

REDAKSI88.COM- Besaran pembayaran zakat fitrah 1445 hijriah Tahun 2024 Masehi ditetapkan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Utara. Kamis (21/3/2024). 

Kepala Kemenag Bengkulu Utara, Nopian Gustari mengatakan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan stakeholder terkait, maka besaran pembayaran zakat fitrah tahun 2024 ditetapkan dengan tiga klasifikasi.

“Alhamdulillah, berdasarkan rapat didapatkan kesepakatan bersama untuk tahun ini besaran zakat fitrah ada tiga klasifikasi,” ujar Nopian Gustari. 

Dimana untuk besaran pembayaran zakat fitrah yang nantinya akan dibayarkan umat Muslim, sesuai dengan harga beras yang mengalami kenaikan di pasaran saat ini. 

“Jika dibayarkan dengan beras sebanyak 10 canting atau seberat 2,5 kilogram dan itu beras yang biasa dimakan setiap hari,” jelas Nopian Gustari. 

Namun begitu, diakui Nopian Gustari bahwa adanya kenaikan untuk pembayaran zakat fitrah di tahun ini dibandingkan dengan tahun sebelumnya lantaran kenaikan harga beras dipasaran. 

“Apabila digantikan dalam bentuk uang maka pembayaran zakat fitrah tertinggi sebesar Rp 45 ribu per orang, menengah sebesar Rp 40 ribu per orang dan terendah sebesar Rp 35 ribu per orang,” ungkap Nopian Gustari. 

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran zakat fitrah, sudah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan dan masa berakhirnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Berkaca pada pada 1444 H tahun 2023 yang mana besaran zakat fitrah bila menggunakan uang tunai dibagi tiga klasifikasi yakni tertinggi Rp 32 ribu, menengah Rp 32 ribu dan terendah Rp 26 ribu per orangnya.

Untuk diketahui, penetapan zakat fitrah ini berdasarkan hasil rapat koordinasi Kemenag Bengkulu Utara bersama Pemkab Bengkulu Utara, Baznas, dan juga Alim Ulama di Gedung Aula Sakinah Kantor Kemenag Bengkulu Utara. 

Exit mobile version