Site icon Redaksi88.com

7 Orang Mantan Pejabat RSUD Mukomuko Ditetapkan Tersangka Korupsi

7 Orang Mantan Pejabat RSUD Mukomuko Ditetapkan Tersangka Korupsi. (Foto/Ist)

REDAKSI88.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko tetapkan 7 orang tersangka terkait dugaan korupsi. Ketujuh tersangka merupakan mantan pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten setempat. Kamis (14/3/2024). 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH. 

“Ketujuh tersangka adalah TA mantan direktur RSUD, AF, AD, HI, KN, JM dan HF merupakan mantan pejabat dan bendahara di RSUD Mukomuko,” kata Ristianti Andriani dalam keterangannya. 

Dimana dalam pengungkapan kasus perkara dugaan Korupsi keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga Desember 2021 yang dilakukan Kejari Mukomuko cukup memakan waktu yang lama. 

Sebelumnya 7 orang tersangka telah menjalankan pemeriksaan sejak Kamis pagi hingga menjelang berbuka puasa. Setelah dimintai keterangan dan telah cukup bukti, oleh tim penyidik ditetapkan sebagai tersangka.

”Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama guna mempermudah dan memperlancar proses penyidikan lebih lanjut, untuk sementara tersangka dititipkan di Rutan Polres Mukomuko,” jelas dia. 

Ristianti Andriani menyampaikan, yang mana dalam perkara dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian Negara (KN) mencapai Rp 4,8 miliar setelah dihitung secara riil oleh tim auditor Kejati Bengkulu.

Selain itu, Kejari Mukomuko juga melakukan penyitaan berkas dokumen-dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran manajemen RSUD Mukomuko dari 2016 hingga 2021.

“Miliaran rupiah KN itu adanya dugaan mark up dan SPJ fiktif,” pungkas Kasi Penkum. 

Exit mobile version