Site icon Redaksi88.com

DPRD BU Gelar Rapat Internal Penyampaian Nota Pengantar 2 Raperda Inisiatif Dewan

DPRD BU Gelar Rapat Internal Penyampaian Nota Pengantar 2 Raperda Inisiatif Dewan.

REDAKSI88.COM– DPRD Bengkulu Utara menggelar rapat internal penyampaian nota pengantar dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dewan, di Gedung DPRD setempat. Senin (4/3/2024).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I, Juhaili, S.Ip didampingi  Wakil Ketua II beserta anggota. 

“Diawali dengan mengucapkan Bismillah Hirrohman Nirrohim, rapat paripurna internal DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dengan agenda penyampaian nota pengantar terhadap Raperda inisiatif DPRD Bengkulu Utara, kami nyatakan dibuka dan tertutup untuk umum,” kata Juhaili. 

Selain itu, Juhaili juga menyampaikan ada 2 ( Dua) buah Raperda inisiatif DPRD yang telah dibahas sebelumnya. Dua Raperda inisiatif dewan tersebut yakni, Raperda tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin dan Raperda tentang Pesantren.

“Sesuai dengan hasil rapat Banmus, hari ini kita menggelar rapat internal terkait belum tuntasnya dua Raperda inisiatif DPRD Bengkulu Utara. Dia Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin,” ujar Juhaili.

Selanjutnya, berdasarkan laporan hasil tim Bapemperda untuk Raperda inisiatif dewan yang dibacakan oleh salah satu Anggota tim Bapemperda yakni, Agus Riyadi dari partai Gerindra.

Agus Riyadi menyampaikan, berdasarkan laporan dari tim Bapemperda DPRD Bengkulu Utara, diketahui bahwasannya tahapan pembahasan Raperda tentang Bantuan Hukum masyarakat miskin telah melalui tahapan dan prosedur yang telah ditentukan.

“Raperda ini sangat perlu dijadikan Perda, karena masih banyaknya masyarakat yang kurang mampu alias miskin memerlukan perhatian atau pertolongan terkait bantuan hukum dari pemerintah daerah,” demikian Agus Riyadi. (Adv)

Exit mobile version