Site icon Redaksi88.com

LSM Gempur Laporkan Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Pemkab Bengkulu Utara ke Kejati Bengkulu

Ketua dan Sekretaris DPC LSM Gempur Bengkulu Utara.

REDAKSI88.COM– Dana Covid-19 Tahun 2020 Pemkab Bengkulu Utara terindikasi korupsi dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantauan Kinerja Aparatur Negara (LSM GEMPUR) Bengkulu Utara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bengkulu. Kamis (29/02/2024).

Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten  Bengkulu Utara Tahun 2020 itu sebesar RP 19 Miliar lebih.

“Kami dari DPC LSM Gempur Bengkulu Utara melaporkan adanya dugaan korupsi yang terjadi pada pengelolaan dana Covid-19 Tahun 2020 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bengkulu,” kata Ketua LSM Gempur Reshardi didampingi Sekretaris LSM Gempur, Syamsurizal. 

Dimana di dalam laporan yang ditujukan ke korps Adhyaksa itu terdapat beberapa poin pada pengelolaan kegiatan Covid-19 diduga realisasi anggarannya tidak rasional. 

“Ada beberapa poin dalam realisasi anggaran Covid-19 kami duga tidak rasional,” ujar Reshardi. 

Reshardi berharap kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati Bengkulu agar dapat mengusut dugaan korupsi pada anggaran Covid-19 Tahun 2020.

“Kami yakin kepada Kejati Bengkulu dalam menangani laporan ini. Sebab, anggaran yang sejatinya untuk hajat masyarakat Bengkulu Utara agar tidak disalah gunakan oleh oknum tertentu,” ujar Reshardi. 

Reshardi pun berharap penuh kepada Kejati Bengkulu agar serius menangani persoalan ini. Jangan sampai persoalan ini dianggap persoalan kecil. Karena miliaran uang negara sudah terserap dalam  penanganan Covid-19. 

“Kami berharap dengan laporan yang sudah kami sampaikan ke Kejati Bengkulu merupakan langkah awal untuk membuka dugaan korupsi yang terjadi di pengelolaan dana Covid-19 Tahun 2020,” pungkas Reshardi. 

Sementara itu, KPK melakukan sejumlah upaya pencegahan sebagai langkah antisipatif berdasarkan pemetaan pada titik rawan penanganan wabah Covid-19. Upaya pencegahan tersebut dipaparkan oleh Firli Bahuri saat ia masih menjabat Ketua KPK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR-RI (29/4/2020) lalu.

Firli menjelaskan ada empat titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi terkait penanganan Covid-19, yaitu pengadaan barang dan jasa, pengalokasian APBN dan APBD, pemberian sumbangan dari pihak ketiga, dan pendistribusian bantuan sosial. 

“Kerawanan dalam pengadaan barang dan jasa adalah terjadinya korupsi, mark up harga, kickback, konflik kepentingan dan kecurangan,” jelasnya, seperti dikutip dari laman Berita KPK.

Exit mobile version