Site icon Redaksi88.com

Kejari Bengkulu Utara Akan Menindaklanjuti Laporan Warga Desa Suka Merindu

Kasi Intelijen, Ekke Widoto Khahar, SH, MH.

REDAKSI88.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara akan menindaklanjuti laporan warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Marga Sakti Sebelat terkait pengelolaan kas desa yang dikelola oleh Kepala Desa Suka Merindu yang tidak transparansi mencapai ratusan juta.  

Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Ekke Widoto Khahar, SH, MH.

“Terkait laporan masyarakat Desa Suka Merindu akan kami tindak lanjuti. Bilamana dalam laporan itu ada  unsur melawan hukum, atau dugaan korupsinya nantinya tim yang akan menelaahnya,” kata Kasi Intelijen, Rabu (13/12/2023). 

Baca Juga: Kades Suka Merindu Dilaporkan Warga ke Kejari Bengkulu Utara

Sementara itu, salah satu warga Desa Suka Merindu, Bustami mengatakan, laporan yang disampaikannya ke Kejari Bengkulu Utara terkait dugaan korupsi pengelolaan kebun kas desa, retribusi/donasi dan dana CSR yang dikelola Kades. 

“Laporan ini terkait pengelolaan kebun kas desa dari PT Puding Mas dan juga dari PT Agricinal, serta dana CSR sejak tahun 2016 hingga sekarang laporannya tidak ada secara terperinci kepada warga,” ungkapnya. 

Senada yang disampaikan, Iskandar. Ia menyebutkan termasuk juga retribusi dari PT Selamat Jaya sejak November 2022 hingga Desember 2023 tidak transparansi dalam pengelolaan kas desa yang dilakukan Kades. 

“Seperti kompensasi dari PT Kaltim Global pada Tahun 2017 sampai saat ini tidak diketahui kemana dan untuk apa uang yang mestinya masuk ke kas desa tersebut,” ujarnya. 

“Dan kami berharap persoalan ini untuk ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, agar persoalan ini menjadi jelas dan terang benderang,” ucapnya. [kai]

Exit mobile version