Site icon Redaksi88.com

Manager PT Agricinal: Pembakaran Pondok Warga Spontanitas Keamanan Perusahaan

Manager Legal Umum PT Agricinal, Afriyadi.

REDAKSI88.COM – Manager legal umum PT Agricinal, Afriyadi sebut pembakaran pondok warga Desa Sukamerindu Kecamatan Marga Sakti Sebelat Bengkulu Utara  beberapa minggu lalu yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) merupakan spontanitas keamanan perusahaan. Rabu (29/11/2023). 

Dimana sebelumnya pihak perusahaan sudah memberikan teguran secara lisan maupun secara tertulis kepada warga penggarap lahan itu, pada (24/1/2023). 

“Kalau kejadian pembakaran itu memang ada, dan itu sudah terjadi,” kata Afriyadi. 

Afriyadi menjelaskan, pembakaran pondok itu di atas lahan milik perusahaan yang sudah diganti rugi pada Tahun 2006, yang memang saat ini digarap oleh beberapa warga. 

‘Pembakaran pondok warga itu dilakukan secara spontanitas oleh keamanan perusahaan di lapangan, dan tidak ada perintah sama sekali dari manajemen perusahaan,” ujar Afriyadi.

Kendati demikian, Afriyadi mengakui, bahwa lahan yang digarap oleh warga desa penyangga itu merupakan lahan yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. 

“Lahan yang digarap warga itu merupakan lahan diluar HGU dan lahan itu tidak berada dalam HGU sejak dahulu. Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke Kades desa penyangga selaku pemegang wilayah,” ungkapnya. 

Sementara itu, salah satu warga Desa Suka Merindu, Jeri mengatakan jika memang lahan itu disebut pihak perusahaan sudah ada ganti ruginya. Mestinya pihak perusahaan dapat menunjukan bukti secara administrasi. 

“Kami warga merasa belum ada ganti rugi lahan itu dari pihak perusahaan,” singkat Jeri. (kai

Exit mobile version