Site icon Redaksi88.com

DPRD Bengkulu Utara Rapat Kerja Bahas Raperda Perangkat Desa

DPRD Bengkulu Utara Rapat Kerja Bahas Raperda Perangkat Desa.

REDAKSI88.COM– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan daerah (Perda) nomor 13 tahun 16 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa dibahas Pansus DPRD Kabupaten Bengkulu Utara di ruang komisi gabungan gedung DPRD setempat, Senin (20/11/2023).

Ketua Pansus Tommy Sitompul mengatakan, rapat kerja yang dilaksankan hari ini mengelar dengar pendapat pembahasan Raperda pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

Hasil dari rapat Pansus ini akan menjadi dasar bagi penyusunan Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kedepannya. Proses ini guna memastikan kebijakan baru yang akan menggantikannya dapat memberikan landasan yang lebih kuat untuk pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

“Pada saat pembahasan Raperda tadi itu, ada salah satu yang saya tidak terima yakni, setiap orang yang diangkat menjadi perangkat desa harus bisa menggunakan komputer. Lalau bagaimana para Kadun, masa ngurus rumah tangga orang bertengkar sibuk cari komputer. Saya tahu tujuannya ini, agar nanti setiap tahun dilakukan pelatihan dari pihak dinas PMD agar dapat honor besar. Bagai mana tidak, kalikan saja 215 desa,” ujar Ketua Pansus.

Kegiatan dihadiri oleh anggota Pansus ini melibatkan berbagai pihak yang terkait, seperti mengundang Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Kepala DPMD, Kabag Hukum Setdakab Bengkulu Utara, Kabag Pemerintahan, dan dari pihak Kemenkumham RI Perwakilan Provinsi Bengkulu. (Adv)

Exit mobile version