Site icon Redaksi88.com

Komitmen Pemkab Lebong Lakukan Pencegahan dan Penurunan Angka Stunting

Komitmen Pemkab Lebong Lakukan Pencegahan dan Penurunan Angka Stunting.

REDAKSI88.COM– Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong untuk penanganan Stunting di daerahnya dengan menggelar sosialisasi, di Aula Bappeda kabupaten setempat. Jumat (22/09/2023). 

Wakil Bupati Lebong, Fahrurozi mengatakan, pentingnya peran pemerintah dalam menangani permasalahan stunting. Dimana pemerintah menetapkan stunting sebagai isun prioritas nasional. 

“Stunting merupakan program pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024,” kata Wabup. 

Dalam peraturan presiden No 72 Tahun 2021 tentang prioritas penurunan stunting, dan tentunya merupakan salah satu strategi nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. 

“Fokus utama dalam penanganan stunting adalah menjaga pola makan anak yang bergizi, seimbang dan beragam sesuai dengan usia anak,” ujar Wabup. 

Fahrurozi menjelaskan, edukasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penanganan stunting tentunya sangat diperlukan. Seperti pola asuh anak dari masa hamil hingga lahir. 

“Sanitasi dan akses air bersih serta pelayanan kesehatan juga menjadi tolak ukur dan sangat penting,” ujar Wabup. 

Lanjutnya, kerjasama semua pihak guna mendukung program strategi nasional guna penanganan stunting tentunya dapat diimplementasikan bersama agar tercapai target yang diinginkan. 

“Kita harapkan pemerintah desa dapat menyusun rencana kerja terkait pelaksanaan pencegahan stunting untuk berkonsentrasi sesuai dengan rencana kerja di tingkat daerah,” harap Wabup. 

Fahrurozi menambahkan, saat ini kepala desa sudah di dukung oleh penggiat pemberdayaan masyarakat, pelaku pembangunan desa, kader pembangunan manusia tentunya dapat mengkoordinasikan kegiatan pencegahan stunting. 

“Pencegahan stunting dikategorikan dalam 6 paket layanan, seperti kesehatan ibu dan anak, konseling gizi terpadu, air bersih dan sanitasi, perlindungan sosial, layanan PAUD dan keluarga berencana. Hal ini memudahkan pelaksanaan tugas pemerintah desa,” jelas Wabup. 

Disisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Reko Haryanto mengatakan, pemerintah Desa yang tidak menganggarkan dana penanganan stunting akan kehilangan alokasi DD. 

“Perbup No 2 Tahun 2023 tentang penanganan stunting merupakan pedoman pemerintah desa guna mendukung program prioritas nasional,” jelas Reko. 

Perbup yang ada guna memastikan percepatan penurunan stunting dapat tercapai. Selain itu, penanganan stunting merupakan kolaborasi pemerintah kabupaten dan juga pemerintah desa. 

“Kerjasama yang baik ini, diharapkan dapat mengurangi secara signifikan angka stunting yang ada di Kabupaten Lebong,” pungkasnya. 

Exit mobile version