Site icon Redaksi88.com

Pasca Diberitakan Papan Informasi Proyek Kantor Camat Ketahun ‘Menghilang’

Pasca Diberitakan Papan Informasi Proyek Kantor Camat Ketahun 'Menghilang'.

REDAKSI88.COM– Pasca di publish ke publik soal paket proyek bangunan kantor Camat Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara yang tak rampung, dan finish kontrak. Papan Informasi sebagai pedoman transparansi publik ‘menghilang’.

Dimana kontrak kerja pembangunan gedung kantor Camat Ketahun yang dilaksanakan oleh pihak ketiga yakni pelaksana CV Delfiesta Pratama berakhir pada Jum’at 4 Agustus 2023.

Belum diketahui, mengapa papan informasi ‘menghilang’ sementara pekerjaan paket proyek tersebut belum usai dikerjakan dan masa kontrak kerja pun telah berakhir. 

Sementara, papan informasi yang berhasil di dokumentasikan awak media sebelumnya menyebutkan, bahwa pembangunan gedung kantor Camat Ketahun senilai Rp 2.424.242.000.00,- bersumber dari APBD BU Tahun 2023.

Sedangkan masa pengerjaan terhitung 120 hari kalender, yang dimulai pada tanggal 07 April 2023 hingga 4 Agustus 2023.

Pengawas lapangan CV Delfiesta Pratama, Tabrani mengakui pembangunan kantor Camat Ketahun memang belum rampungnya hingga berakhirnya kontrak pengerjaan. Ia pun mengatakan dirinya baru sebagai pengawas proyek dan hanya melanjutkan. 

“Taksiran saya seminggu lagi selesai, hanya tinggal pekerjaan lantai saja,” ungkapnya. (4/8/2023). 

Disinggung, berakhirnya masa kontrak dalam pembangunan kantor Camat Ketahun, seperti apa sikap yang diambil Dinas PUPR Bengkulu Utara.

Tabrani menjelaskan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak PUPR BU terkait keterlambatan pekerjaan. 

“Sudah, boss kami Pak Ramadhan (Direktur CV Delfiesta Pratama, red) tahu kan,” tanya dia. 

Kembali disinggung apakah bakal dikenakan pinalti lantaran tidak tepat waktu selesai pengerjaan? Ia menyebut, tidak ada istilah tidak kena denda.

“Pasti kena, empat juta per hari (denda, red). Pokoknya dibawah 17 Agustus ini harus kelar karena mau dipakai. Mahu lebih jelasnya tanya sama Pak Ramadhan,” pungkasnya.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Utara, Ir Buyung Azhari, MM melalui Kepala Bidang Cipta Karya Rendi mengatakan, pembangunan kantor Camat Ketahun akan dikenakan denda.

Namun, disinggung item pekerjaan apa saja yang belum kelar dikerjakan pihak rekanan. Kepala bidang irit memberikan keterangan.

“Didenda itu,” singkatnya. (6/8/2023).

Selanjutnya, Direktur CV Delfiesta Pratama, Ramadhan dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum merespon. [kai]

Exit mobile version