REDAKSI88.COM– Rabu (21/06/2023), BN 68 tahun diciduk anggota Polsek Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara. Pasalnya, pelaku terlibat dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
BN merupakan warga desa Tanjung Alai kecamatan setempat, dan diamankan polisi di kediamannya sekira pukul 17.30 WIB.
“Kami gerak cepat setelah mendapatkan laporan bersama anggota mengamankan pelaku di kediamannya,” kata Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana S.IK., MM melalui Kapolsek Napal Putih Iptu Sugeng Prayitno SH.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar bulan Mei 2023 pukul 15.00 WIB di rumah korban. Korban ditinggal neneknya yang lagi memanen cabe.
Saat itulah pelaku melakukan aksinya, dan mengancam korban agar tidak berteriak. Setelah kejadian korban melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya, dan akhirnya orang tua korban melapor ke Polsek Napal Putih.
”Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan guna dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.