Site icon Redaksi88.com

Integritas Pelayanan Dipertanyakan Kantor Desa Bukit Tinggi Digembok Saat Jam Ngantor

Kantor desa Bukit Tinggi Kecamatan Ketahun.

REDAKSI88.COM– Integritas pelayanan kepada masyarakat yang diberikan Pemerintah Desa (Pemdes) Bukit Tinggi, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu sarat dipertanyakan. Pasalnya, saat jam kerja kantor desa tampak tergembok dari luar. Kamis (15/06/2023).

Persoalan ini diketahui saat awak media ingin konfirmasi kepada kepala desa dan juga perangkat, sekira pukul 14:00 WIB tidak ada satupun orang di kantor desa.

Belum diketahui alasan dari pihak kepala desa maupun perangkat terkait mengapa kantor desa tutup pada saat jam kerja berlangsung.

Sementara surat edaran (SE) Bupati Bengkulu Utara Nomor 140/3324/DPMD sangat tegas mengatur tentang hari kerja, jam kerja, seragam kerja, izin dan cuti bagi kepala desa dan juga perangkat desa.

Namun, SE yang telah ditandatangani oleh kepala daerah yakni Bupati Ir H Mian seakan-akan diabaikan begitu saja, dan integritas Pemerintah Desa Bukit Tinggi dalam menjalankan kerja sarat menjadi pertanyaan publik.

Terbitnya SE ini sangat jelas baik kades maupun perangkat desa tidak ada alasan pada saat jam kantor tidak berada di kantor desa.

Dimana diketahui di dalam SE menyebutkan, jam kerja hari Senin hingga Kamis mulai pukul 07.30 WIB s/d 16.00 WIB. Istirahat pukul 12.00 WIB s/d 13.30 WIB, sedangkan hari Jumat mulai pukul 07.30 s/d 16.30 dan istirahat pukul 11.30 s/d 13.30 WIB.

Menarik lainnya, tidak terlihat papan informasi pengelolaan dana desa (DD) Pemdes Bukit Tinggi seperti desa lainnya. Terkesan seperti ada yang ditutup-tutupi oleh Pemdes Bukit Tinggi dalam pengelolaan dana desa.

Hak jawab Kepala Desa Bukit Tinggi Kecamatan Ketahun, Slamet masih dalam upaya konfirmasi.

Exit mobile version