Site icon Redaksi88.com

Pasca Putusan Mantan Kadispendik Bengkulu Utara Bayar Denda 70 Juta

Penyerahan uang pengganti.

REDAKSI88.COM–  Melalui keluarga, mantan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, Kardo Manurung menyerahkan uang pengganti kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

Uang pengganti yang diserahkan tersebut pasca putusan 1 tahun penjara yang dikenakan kepada terpidana oleh pengadilan tindak pidana korupsi Bengkulu. 

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Angga Mahatama mengatakan, melalui keluarganya mantan kepala dinas pendidikan Bengkulu Utara telah menyerahkan uang sebesar 70 juta rupiah. 

“Hal ini berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana Korupsi Bengkulu,” ujar Kasi Pidsus. Rabu (14/6/2023). 

Selain denda 70 juta, terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar 50 juta. Untuk sejauh ini denda yang kedua belum dibayarkan oleh yang bersangkutan. 

“Inikan belum ada keputusan tetap, kedua belah pihak masih diberikan waktu selama 7 hari pasca putusan untuk mengambil langkah lebih lanjut,” jelasnya. 

Untuk diketahui, uang yang telah diterima oleh Kejari Bengkulu Utara untuk disetorkan ke Kas Negara sebagai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Exit mobile version