Site icon Redaksi88.com

102 Pucuk Senpi Ilegal Diamankan Polda Bengkulu Dua ASN ikut Diringkus

102 Pucuk Senpi Ilegal Diamankan Polda Bengkulu Dua ASN ikut Diringkus.

REDAKSI88.COM- Polda Bengkulu mengamankan sebanyak 102 pucuk Senjata Api (Senpi) rakitan dengan rincian 95 senjata api laras panjang, 7 senjata laras pendek, dan 339 butir amunisi. Selasa (4/4/2023).

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satgas Khusus Rafflesia yang merupakan gabungan dari Polda Bengkulu, Brimob, Satgaswil Densus 88 AT Bengkulu, Polresta Bengkulu dan Polres Kaur.

Dalam keterangannya Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi menjelaskan, home industri senjata api ilegal yang berlokasi di Desa Talang Jawi Kecamatan Padang Guci Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu sudah produksi sejak tahun 2012 atau sekitar 10 tahun, dan dipasarkan secara tertutup.

Lanjut Kabid Humas, sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan kelima tersangka memiliki peran masing-masing.

Peran diantaranya tersangka AM (52), warga Desa Talang Jawi I Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur yang berperan sebagai pembuat, pemilik dan juga penjual Senpi ilegal.

Kemudian tersangka HA (42), warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur yang berperan sebagai pemilik dan pembeli Senpi.

Selanjutnya tersangka RO, S.Pd., M.Pd, warga Desa Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu merupakan PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu yang berperan sebagai pembeli dan pemilik Senpi ilegal.

Lalu tersangka SU (38), warga Jalan Husni Thamrin Desa Karang Anyar Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara merupakan PNS Lapas Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara yang berperan sebagai penjual amunisi ilegal.

Setelah itu tersangka SU (45), warga Desa Tebing Kaning Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara. Merupakan petani yang berperan sebagai penjual amunisi ilegal.

Pengungkapan kasus home industri Senpi Ilegal ini merupakan kasus terbesar di Provinsi Bengkulu. Pengungkapan kasus ini pun dalam rangka menciptakan dan menjaga Kamtibmas di Provinsi Bengkulu menjelang Pemilu 2024.

“Kelima tersangka dijerat UU darurat No 12 tahun 1952, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun,” pungkas Kabid Humas. 

Exit mobile version