Site icon Redaksi88.com

Pengantin Baru Ini Dilaporkan Mantan Pacar ke Polisi

Press release Polres Bengkulu Utara.

REDAKSI88.com – Seorang pria berinisial AS (20) warga Kecamatan Arma Jaya yang berstatus pengantin baru harus berurusan dengan hukum, lantaran dilaporkan mantan pacarnya ke Polres Bengkulu Utara karena diduga telah melakukan perbuatan cabul. 

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto S.IK melalui Kasi Humas Iptu Asnawi menjelaskan, bahwa pelaku AS telah melakukan aksi pencabulan terhadap korban yang kini sudah mengandung/hamil sekitar 6 bulan. Dalam keterangan press release Jum’at (22/10).

“Perbuatan pelaku ini dilakukannya pertama kali sekitar bulan Januari dan terakhir Mei 2021,” ungkap Asnawi. 

Selain itu, diakui pelaku dimana aksi pencabulan yang dilakukannya terhadap korban di kediaman orang tuanya. Dengan modus merayu korban menggunakan kata-kata “Tenang aja enggak bakal hamil”.

Kemudian, terjadilah hubungan terlarang tersebut karena korban menuruti keinginan pelaku, namun disayangkan pelaku ternyata memilih gadis lain yang dinikahinya. 

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan  Pasal UU RI Nomor  22 Tahun 2022  Tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur dengan ancaman 5 Tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara,” jelas Iptu Asnawi. [pri]

Exit mobile version