Site icon Redaksi88.com

Inspektorat Bengkulu Utara: Dilarang Melakukan Pungutan dengan Dalih Apapun

Kepala Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara, Eka Hendriyadi MH.

REDAKSI88.com – Soal dugaan pungutan uang sampul raport sebesar RP 75 ribu dan iuran bulanan RP 5 ribu yang dilakukan SDN 13 Kota Argamakmur, ditanggapi Inspektorat Bengkulu Utara selaku UPP Tim Saber Pungli. Ditegaskan bahwa, dilarang untuk melakukan pungutan dengan dalih apapun serta berlindung di balik apapun. 

Hal ini disampaikan Kepala Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara, Eka Hendriyadi MH, (13/10/2021). 

Eka juga mengatakan, pungutan yang dilakukan pihak sekolah itu tidak boleh, karena persoalan pungutan itu ranah-nya sudah masuk ke Pungli. Sejauh ini pihaknya sudah menyampaikan dan sudah melakukan koordinasi ke Dinas Pendidikan. 

“Sudah ada penyampaian dari Tim Saber Pungli kepada kami selalu UPP Pokja Saber Pungli untuk menyikapi pemberitaan yang ada,” ujar dia. 

Eka menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil klarifikasi yang sudah disampaikan ke Dinas Pendidikan, dan sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil, seperti apa tindakan yang sudah dilakukan dinas terkait ke jajaran dibawahnya. 

“Dari kami selalu inspektorat sudah jelas mengatakan, bahwa tidak ada pungutan. Apapun dalihnya, maupun berlindung dibalik komite sekolah sekalipun, tidak boleh,” jelas Eka. 

Baca Juga : Eka Septo: Dugaan Pungutan SDN 13 Argamakmur itu Pelanggaran Hukum

Sesuai dengan aturan yang ada, bahwa pendidikan gratis itu sudah sangat jelas tidak ada pungutan, karena sudah ada dana BOS untuk membiayai kebutuhan siswa di sekolah masing-masing. 

“Tindakan yang diambil itu membahayakan mereka, kalau mereka masih bersikukuh dengan kebijakan yang sudah dibuat tetap melakukan pungutan. Tim Saber Pungli bergerak, sekarang kita tunggu hasilnya dari Dinas Pendidikan,” pungkas Eka.

Kendati begitu, Kepala Sekolah SDN 13 Septi Rahayu, meski sudah dilakukan konfirmasi berulang-ulang melalui pesan WhatsApp oleh awak media ini, Pesan hanya dibaca saja, tanpa memberikan balasan dan penjelasan ataupun klarifikasi atas dugaan pungutan yang dilakukan pihaknya. [red]

Exit mobile version