Site icon Redaksi88.com

Eka Septo: Dugaan Pungutan SDN 13 Argamakmur itu Pelanggaran Hukum

Praktisi Hukum dan Pemerhati p Pendidikan Bengkulu Utara Eka Septo SH MH, CMe.

REDAKSI88.com – Terkait dugaan pungutan sampul raport dan iuran bulanan yang dilakukan SDN 13 Kota Argamakmur, praktisi hukum dan pemerhati pendidikan Bengkulu Utara Eka Septo SH MH, CMe sorot dan sebut tindakan itu merupakan pelanggaran hukum. 

Dikatakan Eka Septo, dilihat dari sudut pandang hukumnya hal itu tidak baik. Karena perbuatan itu tidak dibenarkan secara aturannya. 

“Tindakan ini sifatnya sudah memberatkan Wali Murid, dan juga tindakan yang dilakukan pihak sekolah tidak lagi mencerminkan program yang sudah dicetus oleh pemerintah melalui program pendidikan gratis 9 Tahun,” kata dia, (9/10/2020). 

Lanjut pria yang juga merupakan Lawyer ini menjelaskan, pemerintah sudah meluncurkan dana BOS dengan semaksimal mungkin, artinya tidak ada alasan pihak sekolah mengilik-ngilik kan anggaran-anggaran lain yang menjadi beban Wali Murid. 

“Persoalan ini mestinya dimengerti dan dipahami pihak sekolah, jadi hal yang muncul saat ini tidak baik dan saya menilai itu suatu pelanggaran hukum,” kata Eka. 

Tindakan yang dilakukan pihak sekolah ini kata Eka, harus dihentikan karena persoalan ini kontradiktif dengan program pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan yang sudah banyak mengeluarkan aturan-aturan  larangan terkait pungutan di sekolah. 

“Ini kan miris, kok bayar iuran untuk menggaji Satpam dan sampul raport dibebankan dengan Wali Murid. Apalagi notabenenya sekolah negeri yang digaungkan pemerintah sekolah gratis, namun isinya sangat bertentangan dengan semangat pemerintah itu sendiri,” ujarnya. 

Baca Juga : Sekdis Pendidikan Bengkulu Utara Sebut Pendidikan Dasar Dilarang Lakukan Pungutan

Eka juga menilai, masalah ini merupakan masalah oknum, sistem yang sudah dibuat pemerintah itu sudah bagus. Oknum-oknum inilah yang salah dalam menerapkan pelaksanaan di dalam sistem tersebut. 

“Dalam persoalan ini konteksnya mesti digaris bawahi, ini sekolah negeri bukan sekolah swasta. Di dalam dana BOS itu sudah ada anggaran untuk pembayaran honor,” jelasnya lagi. 

Mau tidak mau Konsekuensinya oknum-oknum ini harus bertanggung jawab, jika ini menuai kontroversi dan jika persoalan ini menuai pelanggaran hukum. Mungkin bisa saja pihak sekolah tidak mengetahui dan tidak mengerti, serta tidak paham menerapkan aturan hukum atau memahami sosialisasi hukum.

“Idealnya Dinas Pendidikan lebih stressing lagi memberikan pencerahan hukum kepada sekolah-sekolah, Jagan sampai mereka terjerat masalah hukum,” pungkasnya. [red]

Exit mobile version