Site icon Redaksi88.com

Insentif Upah Pungut Pajak Bupati, Dalam Pengusutan Kejari Bengkulu Utara

Ilustrasi

BENGKULU UTARA R88 – Pengusutan insentif upah pungut pajak yang masuk ke rekening Bupati Bengkulu Utara Ir Mi’an sebesar Rp 109.691.258, dalam pengusutan Kejari Bengkulu Utara dan saat ini telah merampungkan pengumpulan data dan bukti pendukung lainnya.

Hal ini dikatakan Kepala Kejari Bengkulu Utara Elwin Agustian Kahar SH MH di ruang kerjanya, Kamis (4/3). 

“Iya, pengusutan soal insentif upah pungut pajak daerah yang masuk ke rekening bupati BU masih kita usut. Sebelumnya sudah saya tandaskan, bahwasanya kendati Pilkada, kami tetap melanjutkan proses pengusutan dugaan korupsi ini,” ujar Elwin, dirilis Rubriknews com.

Elwin berharap semua pihak yang mengawal kasus ini mengerti dengan kondisi saat ini. Selain kondisi pandemi Covid 19 cukup merepotkan dalam melakukan penyelidikan secara langsung, namanya mengusut suatu kasus dugaan korupsi juga memerlukan kehati-hatian.

Pihaknya tidak akan mengambil resiko kesalahan, meskipun itu kesalahan sekecil apapun. Jika nanti pengusutan ini rampung dan mulai naik ke lidik atau sidik. Dia memastikan semua pihak mengetahuinya.

“Kami tidak akan main-main dengan mengusut kasus, jadi kami meminta semua pihak bersabar. Kasus ini tetap kita lanjutkan pengusutannya tanpa berhenti, yang jelas jika nanti sudah selesai akan kita adakan jumpa pers,” pungkas Kajari.

Pernyataan ini dibuat Elwin, seiring adanya pertanyaan awak media atas pengusutan indikasi korupsi dan Kolusi serta Nepotisme (KKN) di Kejari Bengkulu Utara yang terkesan pasif. 

Padahal, seperti disebutkan salah satu awak media, indikasi korupsi di Bengkulu Utara cukup mengkhawatirkan yang akan mengorbankan masyarakat. Seperti halnya, terkait temuan slip setoran insentif upah pungut pajak.

Selain itu, berdasarkan data LKPD audit BPK RI tahun 2018 terdapat sejumlah insentif yang tercatat. Diantaranya, Belanja Insentif Pemungutan pajak sebesar Rp 669.613.646. Sementara realisasinya, terdapat belanja insentif pemungutan retribusi Rp 96.925.000. 

Selanjutnya, daerah juga tercatat memiliki beban pembayaran insentif yakni, beban insentif pemungutan pajak daerah pajak hotel Rp 280.000, pajak restoran Rp 1.250.000, pajak hiburan Rp 130.000, pajak reklame Rp 2.080.000, pajak penerangan jalan Rp 146.478.357.

Dan pajak mineral bukan logam dan batuan Rp 21.949.200, bea atas perolehan hak atas tanah dan bangunan Rp 12.187.500 terakhir arus keluar belanja insentif pemungutan pajak daerah tahun 2018 sebesar Rp. 184.355.057. (red)

Exit mobile version