REDAKSI88.com – Salah seorang wali murid SDN 131 Desa Bintunan, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, Anton Gunawan alias To ‘ngadu’ ke Komisi I DPRD kabupaten setempat, Senin (28/11/2022). 

Pasalnya anak kandungnya berinisial NT yang masih duduk dibangku pendidikan sekolah dasar (SD) Kelas V dikeluarkan pihak sekolah tanpa ada toleransi. 

“Saat itu saya dipanggil kepala sekolah dan langsung bicara kepada saya untuk mengeluarkan anak saya dari sekolah tanpa ada toleransi sedikitpun,” terang To kepada anggota Komisi I. 

To menjelaskan, sejak dikeluarkan pihak sekolah saat ini anaknya tidak sekolah dan tidak dapat mengikuti ujian sekolah yang kini sedang berlangsung. 

“Saya meminta keadilan ke dewan ini, saya harap anak saya dapat melanjutkan pendidikannya di sekolah yang lama,” ungkapnya.