BENGKULU TENGAH, redaksi88.com — Gagalnya mediasi kedua yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Provinsi Bengkulu. Terkait tidak dibayarkannya honor perangkat desa Sekayun Ilir I kabupaten setempat kurang lebih dua tahun itu.

Terungkap fakta baru, didapati sejak tahun 2017 sampai sekarang Pemerintah Desa Sekayun Ilir I tidak memiliki Kepala Urusan (Kaur) sebagai unsur staf sekretariat desa.

Hal itu dikatakan perangkat desa Sekayun Ilir I yang honornya tak dibayarkan, Arapik Hemedi. Saat dimintai keterangan oleh Kepala DPMD Bengkulu Tengah, Tomi Marisi yang didampingi Kabid PMD, Neni Zarniawati pada mediasi kedua Kamis (01/10/2020). 

“Dalam hal ini pihak kecamatan mempunyai kewenangan, datangi karena ini merupakan kewajiban pihak kecamatan. Agar pemerintahan di desa itu kondusif dan bagus, dilihat struktur organisasinya dan siapa saja yang mengisi perangkatnya,” jelas Tomi.

Lanjut Tomi, bila perlu ada pembinaan khusus, agar pihak kecamatan memerintahkan kades untuk mengumpulkan BPD, tokoh masyarakat dan perangkatnya. 

“Saya geli mendengar informasi-informasi seperti ini, sampai mengatakan pihak desa tidak bisa, itukan sedikit aneh. Jangan lagi teman-teman di kecamatan tidak ada agenda, taruhlah tidak rutin. Tapi insidentil-insidentil contoh seperti persoalan seperti ini yang sudah lama,” ujar dia.

Sementara itu, Camat Bang Haji, Iswahyudi yang diwakilkan oleh Kasi Pemerintahan, Sanuludin membantah bahwa terkait persoalan tidak dibayarkannya honor perangkat ini. Pihaknya sudah melakukan usaha mencari solusi.

“Dari 12 desa yang ada di Kecamatan Bang Haji, yang ini (Sekayun Ilir I -red) agak susah. Karena saya tukang posnya, dipanggil tidak mau datang. Jangan mengatakan kami tidak peduli, baik itu camat maupun kasi pemerintahan,” pungkas Sanul.

Mediasi yang gagal untuk kedua kalinya ini, juga dihadiri Sekretaris Inspektorat Bengkulu Tengah, Tamsirudin. [pili]