Redaksi88.com  – Proyek perawatan ruang milik jalan (Rumija) atau tebas bayang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu tengah dilirik Kejaksaan Negeri (Kejari) Argamakmur Bengkulu Utara. Pasalnya, kegiatan tebas bayang tahun 2019 dan 2020 itu, terindikasi dan berbau korupsi dan kini sudah ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) atas laporan masyarakat.

Dimana, dalam laporan yang menguras anggaran Miliaran itu adanya indikasi markup Harian Ongkos Kerja (HOK) dan juga dugaan manipulasi dokumen pertanggungjawaban di dalam kegiatan yang sudah dilakukan.

“Kegiatan tebas bayang yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Provinsi Bengkulu ini selain tidak dikerjakan senyatanya, adanya indikasi korupsi dan manipulasi data laporan pada pekerjaan tersebut,” ujar pelapor, Daus, (23/8/2021).

Ditambahkan Daus, temuan pihaknya ini setelah dilakukan wawancara kepada beberapa pekerja serta melihat pantauan di lapangan terkait realisasi pekerjaan yang dilakukan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.

“Kita sudah melakukan inventarisasi dokumen dan juga beberapa fakta di lapangan. Hasil pengumpulan data dan fakta dilapangan ini, menurut kami sudah layak agar menjadi atensi Aparat Penegak Hukum (APH). Makanya, kami berinisiatif melaporkan dugaan yang menimbulkan kerugian negara ini ke pihak Kejari Bengkulu Utara,” jelas dia.

Terkait persoalan ini, Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Mulyani Ning masih bungkam dan belum memberikan hak jawab, meski awak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke Kantor Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, alhasil yang bersangkutan tidak berada di tempat.