REDAKSI88.COM- TF, warga Kelurahan Purwodadi Kecamatan Argamakmur, Bengkulu Utara terpaksa melaporkan ID warga kelurahan setempat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang dialaminya. 

Korban bersama pengacaranya yakni kuasa hukum Eka Septo, SH MH CMe dan Jejen Sukrilah, SSy MA resmi membuat laporan atau pengaduan ke pihak Polres Bengkulu Utara pada Minggu 12 Februari 2023, sekitar pukul 22.00 WIB.

“Laporan/pengaduan yang dilakukan klien kami ini karena klien kami (TF) merasa dirugikan atas dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terlapor,” ujar Eka Septo, Senin (13/2/2023).

Eka Septo menambahkan, dimana pelapor dalam hal ini TF diduga telah dipukul dan diancam dengan sajam oleh terlapor, hingga korban dan keluarganya merasa terancam dan terampas hak ketenangan dan keamanannya.

“Peristiwa dugaan pidana ini bermula dari niat baik klien kami membantu terlapor (ID) tiga tahun yang lalu meminta bantuan kepada klien kami. Untuk dapat memakai uang sebanyak 15 juta rupiah serta ditambah hutang pakaian sekitar 700 ribu rupiah,” jelas Eka Septo.

Lanjut Eka Septo, kepercayaan yang telah diberikan oleh kliennya diabaikan begitu saja oleh terlapor. Setelah berjalan beberapa tahun hingga 3 (tiga) tahun lebih, ID tidak sedikitpun mengembalikan uang itu kepada kliennya hingga sekarang.