BENGKULU UTARA, Redaksi88.com –  Mencuatnya indikasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara menguak fakta baru, salah satu anggota dewan mengakui tidak merasa melakukan perjalanan dinas (Perjadin) di dalam Kecamatan Kota Argamakmur yang disinyalir tidak sesuai dengan Pedum Perjadin Tahun 2020.

Dimana di dalam pertanggungjawaban anggaran belanja perjadin di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara terdapat SPPD yang menyebutkan nama Noprizal ke Desa Tanjung Raman sebesar 1 juta lebih.

“Kalau setahu saya dan seingat saya tidak ada itu,” kata Noprizal, (12/8/2021).

Disinggung, kenapa ada perbedaan anggaran perjadin atas nama dirinya, yang mana perjadin di dalam Kecamatan Kota Argamakmur lebih besar anggarannya dibandingkan dengan perjadin diluar Kecamatan Kota Argamakmur.

“Rasa saya tidak ada itu, tapi cobalah saya Ingat-ingat karena itu kan Tahun 2020,” ujar Noprizal.

Dimintai tanggapan soal adanya SPPD yang menyebutkan namanya, sementara dirinya tidak merasa menerima anggaran belanja perjadin. Noprizal akan minta klarifikasi ke Sekretariat dewan.

“Saya akan kroscek dahulu, benar apa tidak ini. Kalau seingat saya tidak ada itu,” jelas Noprizal.

Sementara itu, salah satu anggota dewan, Amintas Hutapea menimpali bahwa apa yang dipertanyakan awak media terkait belanja anggaran perjadin dewan itu merupakan anggaran Tahun 2020 dan pihaknya tidak mengetahui hal itu.

“Pertanyaaan kalian kami tidak bisa menjawab itu. Karena sudah satu tahun yang lalu kan, Kalau-kalau dikasih tidak ingat. Nanti ditangkap pula salah dan menjadi blunder,” kata dia.

Selain itu, Amintas menolak menjelaskan, saat diajukan beberapa pertanyaan lebih jauh oleh awak media, terkait belanja anggaran SPPD dewan Tahun 2020 yang disinyalir menyalahi pedoman umum (Pedum) yang sudah ditetapkan oleh Pemkab Bengkulu Utara. Karena secara teknis ada di Sekretariat dewan.

“Soal itu tanya Sekretariat aja dek, kami mau pergi,” pungkas Amintas.

Untuk diketahui, kantor Sekretariat DPRD Bengkulu Utara telah dilaporkan LSM NCW ke pihak Kejati Bengkulu. Adanya indikasi penggunaan anggaran perjalanan dinas fiktif, baik itu anggota DPRD, ASN dan THL. [arh]