BENGKULU TENGAH, redaksi88.com — Tidak dibayarkannya honor perangkat Desa Sekayun Ilir I, Kecamatan Bang Haji, Kecamatan Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu oleh Kepala desa selama dua tahun lebih memasuki babak baru.

Dalam waktu dekat ini, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten setempat, segera menggelar mediasi. Guna menemukan titik terang atas persoalan yang ada.

Hal ini dikatakan Kepala DPMD Bengkulu Tengah, Drs Tomi Marisi melalui Kepala Bidang PMD, Neni Zarniawati, Senin (21/09/2020).

Disampaikan juga oleh Neni, kalau tidak ada halangan Selasa atau Rabu (22/092020). Mediasi yang akan dilakukan ini disesuai dengan jadwal Pak Kadis. 

“Insha Allah akan kita undang kembali untuk undangan rapatnya, saat ini kita dihadapkan dengan rapat kerja mangkanya kemarin kita undur,” ungkap dia.

Disinggung, apakah persoalan tidak dibayarkannya honor perangkat ini sudah diketahui jauh-jauh hari, ataukah baru-baru ini. 

Dijelaskan Neni, bahwa dirinya di Dinas PMD baru menjabat pada (01/01/2020). Adapun surat yang masuk ke PMD bukan tujuan, namun tembusan.

“Jadi karena tembusannya masuk ke kami, mangkanya Pak Kadis segera mengambil langkah untuk mengundang langsung untuk mendengar keterangan,” kata dia. 

Pastinya, saat ini pihaknya ingin mendengar terlebih dahulu duduk persoalannya. Sejauh ini pihaknya belum tahu persis dari tahun berapa honor itu tidak dibayarkan.

Nanti diminta bukti-bukti otentiknya dan memanggil pihak desa, dalam hal ini kepala desanya. Karena fungsi DPMD selaku instansi pembina, kalau pembinaan langsung pihak kecamatan yang mempunyai wilayah.

“Kita juga akan tanya pihak kecamatan sudah sejauh mana tindakan yang dilakukan terkait persoalan ini. Apakah laporan ini baru diketahui oleh pihak kecamatan, seperti itu juga PMD,” jelas dia.

Lanjut Neni, apakah dari tahun 2018 apakah baru tahu sekarang, nanti bisa didapatkan kesimpulannya bagaimana. Saat ini pihaknya belum bisa mempredikasi hasil akhirnya bagaimana. 

Karena tujuan suratnya ke Polres Benteng, secara otomatis kalau sudah masuk ke Polres ada kewajiban mereka untuk menindaklanjuti. Karena hal itu sudah masuk ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) terlepas benar ataukah salahnya.

“Tetapi kita selaku instansi pembina, karena ada kejadian seperti ini tetap punya kewajiban. Meskipun yang kita terima sebatas tembusan untuk melakukan mediasi atau apa langkah selanjutnya,’ pungkas dia. 

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Sekayun Ilir I untuk dimintai keterangan. Awak media masih dalam upaya konfirmasi, meskipun kantor desa sudah didatangi dalam keadaan terbuka, tidak ada satupun yang bisa dimintai keterangan lantaran kondisi kantor kosong. [pili]