BENGKULU UTARA R88 – Inspektorat Bengkulu Utara akan periksa dan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan Pungutan Liar (Pungli) pembuatan dan verifikasi dokumen penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP). 

Hal ini disampaikan Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, Eka Hendriyadi MH. 

“Kita akan panggil untuk klarifikasi,” singkat Eka, (8/3).

Sebelumnya mencuat ke permukaan dugaan pembuatan dokumen dan verifikasi SKP oleh ASN Fungsional mesti mengeluarkan uang.

“Kalau kita urus perorangan dikenakan biaya Rp 100 ribu, tetapi kalau kita buat secara kolektif dikenakan biaya Rp 50 ribu,” ungkap sumber yang namanya enggan disebutkan, (4/3).