Redaksi88.comTerkait dugaan penjarahan lahan milik Pemkab Bengkulu Utara, General Manager (GM) PT Pamor Ganda Paten Siagian mengklarifikasi soal “catut” nama Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara yang berasumsi memberikan izin untuk mengelola lahan seluas 63 Hektar. Paten Siagian sebut pemberitaan yang ada dinyatakan tidak benar, karena adanya kesalahan informasi atas permintaan izin itu.

“Bahwa pernyataan itu adalah tidak benar, dikarenakan adanya kesalahan informasi. Maka dari itu, saya klarifikasi terlebih dahulu,” ujar Paten Siagian yang melayangkan surat secara resmi ke awak media, klarifikasi hak jawab.

Paten Siagian pun menjelaskan, pihaknya telah meminta izin kepada Kapolda Bengkulu saat itu, yakni Irjen. Pol. Coki Manurung, S.H., M.Hum untuk menyadap karet sebelum lahan yang diserahkan dibangun. Alhasil, permintaan tersebut di-iyakan.

Pada saat survey lokasi yang akan dibangun Markas Brimob seluas 16.5 Ha, saat itu Kapolda Bengkulu bersama-sama datang dengan Ir. Mi’an selaku Bupati Bengkulu Utara, Alfi Ritamsi, S.H. M.H selaku Kepala Badan Pertanahan Bengkulu Utara dan Sonti Bakara sebagai Anggota DPRD Bengkulu Utara. 

“Nah, ketika permintaan izin dengan Pak Kapolda inilah, ketika itu didengar oleh semua yang hadir dalam pertemuan tersebut, termasuk ibu Sonti Bakara sebagai Anggota DPRD Bengkulu Utara periode tahun 2014 -2019. Demikian tanggapan ini kami buat, dan apabila ada yang salah kami mohon maaf,” tutup Paten.

Untuk diketahui, sebelumnya pada 26 Oktober 2020 Pimpinan PT Pamor Ganda Siagian yang memberikan hak jawab kepada Wartawan, bahwa pihaknya sudah ada kesepakatan atas penggarapan lahan yang telah dilepaskan oleh pihak PT Pamor Ganda tahun 2018 silam itu. 

Dimana Siagian menegaskan, kesepakatan itu ketika pembebasan lahan HGU untuk Mako Brimob seluas 16,5 Hektar. Saat itu, pihaknya mengajukan usul untuk lahan milik Polda dan mendapatkan persetujuan dari Kapolda Bengkulu yang dihadiri Bupati Bengkulu Utara, Ir. Mi’an dan Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara. 

Yang mana sebelum lahan mako brimob itu dipergunakan, pihaknya meminta izin untuk mengeksplorasi atau memanen dari hasil lahan perkebunan diatas lahan tersebut.

“Kami sudah ada kesepakatan, yang mana kesepakatan itu kami buat ketika pelepasan lahan HGU untuk Mako Brimob. Ketika itu, kami mengusulkan untuk mengolah lahan milik Polda dan diizinkan Kapolda Bengkulu, yang dihadiri oleh Bupati ir. Mi’an dan Ketua DPRD Sonti Bakara. Berdasarkan kesepakatan itu, kami menilai lahan Pemkab Bengkulu Utara seluas 63 Hektar, yang telah dibebaskan, juga kami anggap diperbolehkan oleh bupati untuk di eksplorasi diambil hasil perkebunannya,” terang Siagian.

Untuk diketahui, kasus dugaan penjarahan dan penggelapan PT Pamor Ganda lahan aset negara seluas 63 hektar milik Pemkab Bengkulu Utara ini, disinyalir menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah, sehingga kasus ini ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kajari Bengkulu Utara. 

Dalam kasus ini, pihak PT Pamor Ganda telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Bengkulu Utara yang didasari surat Pengaduan Masyarakat dengan nomor : 13/Bersama/Red/IV/2021 tanggal 1 Februari 2021 perihal Penyimpangan Laporan Informasi Indikasi Pencurian dan Penjarahan oleh PT Pamor Ganda terhadap hasil bumi aset milik Pemkab Bengkulu Utara. [arh]

Berita Terkait : Ketua DPRD Bengkulu Utara Berang Namanya Dicatut Pimpinan PT Pamor Ganda