BENGKULU R88 – SMSI akan melakukan MoU dengan DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bengkulu, sebut Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bengkulu, Wibowo Susilo. Guna memberikan perlindungan hukum bagi media-media dan wartawan yang tergabung di SMSI.

MoU akan dilaksanakan pada Selasa 6 Maret 2021, bertepatan dengan pelantikan Pengurus DPD KAI Provinsi Bengkulu.

Dikatakan Wibowo, saat ini, Dewan Pers mewajibkan media-media memiliki advokat sebagai bentuk perlindungan hukum bagi perusahaan dan wartawannya. Oleh karena itu, SMSI bekerjasama dengan KAI Bengkulu dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi media dan wartawan. 

“MoU ini penting karena memang menjadi salah satu kewajiban bagi media menyediakan jasa advokat. Bagi media yang belum memiliki jasa advokat, maka KAI kita gandeng untuk sinergi. KAI akan berperan mendampingi media-media anggota SMSI juga wartawannya yang bermasalah dengan hukum. Saat ini, SMSI Bengkulu memiliki 85 media online yang bergabung. Dengan jumlah media sebanyak itu, tidak menutup kemungkinan suatu hari nanti salah satu media akan bermasalah hukum, ” ungkap Wibowo dalam keterangannya, Jumat (26/3/2021).