BENGKULU UTARA R88 – Bagi petani ingin pupuk bersubsidi yang berada di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara harus memiliki Kartu Tani, dan terdaftar di Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) sebut Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian DTPHP Bengkulu Utara, Juwita Abadi, SP.

Kedua mekanisme itu cara memudahkan bagi petani untuk mengambil pupuk bersubsidi di kios pupuk yang sudah tersebar dan berizin di wilayah kecamatan masing-masing.

“Petani yang sudah memiliki Kartu Tani yang sudah terintegrasi di Kementerian Pertanian. Apabila petani belum memiliki Kartu Tani, tapi terdaftar di dalam e-RDKK kelompok tani bisa melakukan penebusan pupuk dengan cara menyerahkan foto copy KTP dan menandatangani form penebusan,” jelas Juwita, (5/4).

Dilain ketentuan itu, kata Juwita, walaupun masyarakat mempunyai lahan pertanian baik itu sawah, perkebunan. Tapi tidak tergabung di dalam kelompok tani dan tidak terdaftar di dalam e-RDKK maka tidak berhak mendapatkan pupuk subsidi.

“Seluruh petani harus masuk ke dalam kelompok tani dimasukan ke dalam e-RDKK. Sebelum petani memiliki luas lahan sesuai dengan ketentuan 2 Hektar akumulasi dari lahan ketahan pangan dan perkebunan,” terang Juwita.

Saat ini kata Juwita, petani di Bengkulu Utara yang sudah mengantongi Kartu Tani dan sudah di input di tahun 2020 kemudian di e-RDKK tahun 2021 sebanyak 21 ribu petani. 

“Dari 21 ribu itu, yang sudah mendapatkan Kartu Tani melalui Bank Mandiri sebagai penyedia mesin DBC. Sudah tersalurkan sebanyak 12 ribu dan sisanya manual, saat ini penggunaan Kartu Tani masih terkendala masalah sinyal,” papar dia

Lanjut Juwita, jumlah kios pupuk yang tersebar di Bengkulu Utara ada sebanyak 80 kios dan meski ada beberapa kecamatan yang belum ada kios pupuknya.

“Kecamatan Enggano dan Ai Besi belum ada kiosnya dan cara mengantisipasinya, e-RDKKnya akan dititipkan di kios terdekat di kecamatan terdekat. Kita mengimbau agar masyarakat petani segera bergabung kedalam kelompok tani,” pungkas Juwita. [arh]