BENGKLU UTARA, redaksi88.com – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu utara, inspeksi mendadak (Sidak) ke PT Sandabi Indah Lestari (SIL).

Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi I, Febri Yurdiman. Dalam agenda mempertanyakan soal perizinan pemanfaatan lahan HGU PT SIL, Senin (05/10/2020).

“Hasil sidak pihak PT SIL tidak mau memperlihatkan kepada kami, terkait data dan surat izin perambahan lahan yang kami pertanyakan,” sesal Febri.

Selain itu kata Febri, tidak ada satupun data yang diminta oleh anggota dewan diperlihatkan pihak PT. Dengan dalih bahwa data yang diminta tidak berada di kantor.

“Alasan mereka data yang kita minta tidak ada di kantor. Kami pikir alasan itu hanya mengada-ada saja. Masa tidak ada arsip di kantor induk, mengecewakan,” ujar Febri.

Febri menambahkan, selain PT SIL kedepan pihaknya akan melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan lain yang ada di Bengkulu Utara memantau legalitas perizinan.

“Kita akan sidak ke perusahaan-perusahaan lain di Bengkulu Utara ini, akan kita cek semua legalitas dan perizinannya,” tandas Febri.

Agenda sidak yang dilakukan Komisi I ini menindak lanjuti agenda rapat kerja dengan pihak PT SIL, namun pihak perusahaan mangkir dan tidak hadir dalam hearing yang telah disepakati.

Kedatangan anggota Komisi I disambut oleh Manager Tanaman PT SIL, Rizky Lubis.

Diketahui dugaan perambahan lahan seluas 648 hektar masuk ke dalam kawasan hutan produksi (HP) Air Bintunan yang berbatasan antara Desa Lubuk Banyau dan Desa Bukit Harapan.

PT SIL memegang HGU lebih dari 3.000 hektar di lokasi tersebut. Dugaan perambahan kawasan HP tersebut mencuat sejak di bawah tahun 2010 lalu. [adv]