BENGKULU UTARA R88 – Pembangunan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi yang berlokasi di Desa Sido Luhur Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara yang dilaksanakan PT Bumi Arenas Raflesia ditengarai  menggunakan material ilegal. 

Pengerjaan proyek dilaksanakan sejak September 2020 lalu dan dana bersumber dari APBN Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sumatera VII Provinsi Bengkulu dengan nilai sebesar Rp 11 Miliar.

Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang namanya enggan disebutkan mengatakan, material yang digunakan rekanan/kontraktor untuk pembangunan bronjong menggunakan material di lokasi proyek.

“Tanah galian untuk penimbunan menggunakan tanah setempat untuk bronjong,” kata warga beberapa waktu lalu.

Lanjut warga, sebelum mengambil tanah di lokasi pekerjaan, pihak pelaksana pekerjaan mengambil tanah galian yang berada di kuari yang berjarak 2,5 KM dari lokasi pekerjaan saat ini.

“Awal-awalnya ambil tanah galian di kuari, seiring waktu tahu-tahunya mengambil tanah galian di sekitar pekerjaan proyek,” tambah warga.

Rusdi selaku pelaksana proyek mengakui kepada awak media di lapangan. Bahwa pihaknya memang mengambil material tanah di lokasi pekerjaan. Akan tetapi proses pengambilan tanah warga setempat sudah izin.

Seperti izin dari pemilik tanah, Kepala Desa (Kades) setempat, Camat dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkulu Utara.

“Kami sudah kantongi SPPL juga,” kata Rusdi.

Lalu, Rusdi pun menjelaskan alasan pihak mereka berhenti melakukan pengambilan di kuari sebelumnya. Dengan dalih tanah yang mereka ambil di kuari tidak layak digunakan.

“Tanahnya tidak layak sudah 100 mobil truk yang kami gunakan dari kuari. Kita mau kualitas proyek bagus, makanya kami ambil tanah yang berada di lokasi sekarang,” ungkap Rusdi.

Terpisah, Kepala seksi pengusahaan bantuan dan logam ESDM Provinsi Bengkulu, Didi. Saat dimintai keterangan soal penerbitan izin mengatakan bahwa sejak Juni 2020 semua izin di pending dan masih menunggu petunjuk teknisnya dari pemerintah pusat. 

“Karena ada perubahan Undang-undang, jadi turunannya seperti PP, Kepmen dan Kepresnya sampai saat ini belum ada,” jelas dia.

Disinggung, apakah SPPL merupakan salah satu izin? Didi menjelaskan bahwa SPPL bukanlah izin melainkan itu kajian dampak lingkungan setempat dan juga bukan izin tambang bahan galian.

“Kalau SPPL bukan izin tambang dan bukan izin pemanfaatan tanah, cuma ada perubahan lingkungan. Itu yang dikaji di dalam SPPL,” pungkas dia. [red]