REDAKSI88.com – Pasca disahkannya Peraturan daerah (Perda) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK). Hal ini merupakan langkah awal percepatan pembangunan industri di Kabupaten Bengkulu Utara.

Perda RPIK merupakan sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan industri.

“Perda RPIK ini juga sebagai pedoman bagi pelaku industri dan masyarakat untuk membangun industri di Kabupaten Bengkulu Utara,” kata Kepala Bappelitbangda Bengkulu Utara, Ir Suharto Handayani, (28/09/2022).

Selain itu dengan adanya Perda RPIK dapat meningkatkan peran industri sebagai pilar dan penggerak perekonomian yang berbasis ekonomi kerakyatan.

“Perda ini pun untuk menjamin kepastian berusaha dan persebaran pembangunan industri di seluruh wilayah Bengkulu Utara,” jelas Suharto.

Selanjutnya membuka kesempatan berusaha dan memperluas kesempatan kerja serta meningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Perda RPIK ini secara garis besarnya adalah untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Bengkulu Utara pada umumnya,” tegas Suharto.