REDAKSI88.com – Merasa dirugikan, calon Kepala Desa Karang Anyar I Kecamatan Kota Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara ajukan keberatan ke Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD), dan penetapan calon kembali dilakukan seleksi ulang. 

Ketua PPKD, Hamiludin, SH mengakui adanya keberatan dari Perbup soal pengalaman kerja, itu kemarin tidak dimasukkan karena ada beberapa pertimbangan. 

Pertama, dari panitia kabupaten menyampaikan perlu dilihat SK pengalaman kerjanya ada pelayanan ke masyarakat apa tidak. 

“Jadi kami ragu, SK yang bersangkutan itu adalah SK pegawai negeri. Kalau disebutkan pelayanan masyarakat itu kan termasuk pegawai negeri. Terus terang saja itu kekeliruan kami, terlalu cepat mengambil kesimpulan,” jelasnya, (09/06/2022). 

Hamiludin menambahkan, dari arahan Wakil Ketua pihaknya menyeleksi seperti itu, meski dilihat pengalaman kerja. Selanjutnya pendidikan, kemudian usia. 

“Diusialah yang bersangkutan digugurkan, dari keberatan tersebut kami menanggapi bahwasannya kami seluruh anggota PPKD bertiga sepakat untuk dikoreksi ulang hasil dari penetapan kemarin,” imbuhnya. 

Hamiludin melanjutkan, seleksi ulang ini akan dilakukan pihaknya pada malam ini, menanggapi berkas-berkas dan masalah jabatan. 

“Intinya kami akan berpedoman ke Perbup Nomor 5 pasal 3 huruf a, untuk hasil lebih lanjut kami sampaikan besok ke kecamatan,” kata Dia. 

Sementara itu, Camat Kota Argamakmur, Syafaruddin mengatakan, dalam seleksi calon kepala desa ini sepenuhnya ada di ranah PPKD, tentunya harus berpedoman dengan Perbup. 

“Dalam penetapan calon kepala desa yang dilakukan harus terseleksi dengan benar, jangan sampai merugikan sebelah pihak,” pungkas Camat. 

Rapat mediasi penyelesaian keberatan antara calon kepala desa atas nama Sirman dengan PPKD dihadiri Camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan BPD setempat di Kantor Camat Kota Argamakmur.  [Yg4]