BENGKULU UTARA, Redaksi88.com – Menanggapi laporan LSM NCW Bengkulu Utara yang sudah ditangani Kejati Bengkulu, terkait belanja perjalanan dinas unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara. Dimana adanya pembebanan mata rekening yang berbeda di tahun anggaran 2020 dan terindikasi SPPD fiktif, Waka I DPRD, Juhaili sebut semua penatausahaan merupakan tanggung jawab sekretariat dewan.

Mata rekening yang semestinya digunakan untuk belanja perjalanan dinas tersebut, menggunakan mata rekening makan minum pasien.

“Itu perlu diklasifikasikan ke Sekretariat, dek. Artinya itu di-penatausahaan,” ujar Juhaili, Senin (09/08/2021).

Juhaili menjelaskan, secara umumnya, mulai dari unsur pimpinan dan anggota dewan ini sifatnya dilayani. Artinya, secara penatausahaan yang mana hak-hak mereka (dewan-red) diambil dan yang bukan hak mereka tidak diambil.

“Jadi segala sesuatunya sudah diatur oleh Sekretariat, kalau terjadi Hal-hal seperti itu, filterisasinya di BPK. BPK itu teliti sekali kalau ada pergeseran mata rekening atau segala macamnya,” papar Juhaili.