BENGKULU UTARA, Redaksi88.com – Pasca dilaporkan indikasi korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Pemerintahan Desa (Pemdes) Batu Roto, Kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Argamakmur hingga kini belum ada tindak lanjut, sebut anggota BPD, Hadi.

Laporan pengelolaan DD Tahun 2020 tersebut terkait Mark Up HOK dan indikasi kegiatan fiktif lainnya. 

“Sejak 29 Juni 2021 lalu kami masukkan surat ke Kejaksaan Negeri Argamakmur, namun sejauh ini belum ditindaklanjuti. Karena sejauh ini kami belum dipanggil sebagai pelapor,” kata Hadi, (20/08/2021).

Hadi menjelaskan, laporan yang dilayangkan pihaknya ke aparat penegak hukum tersebut, selain indikasi korupsi pada pekerjaan rabat beton dan dugaan mark up HOK serta indikasi fiktif lainnya.

“Ada beberapa item kegiatan yang kami laporkan, tidak hanya laporan DD Tahun 2020 saja. Tahun 2018  kami harap juga dilirik oleh pihak Kejari,” ujarnya.