REDAKSI88.com – Moment lebaran Idul Fitri 1443 H Tahun 2022 dijadikan oknum tertentu mengambil keuntungan kepada pengunjung Wisata Danau Gedang, Desa Padang Betuah, Bengkulu Tengah (Benteng). Dengan modus parkir melakukan pungutan kepada pengunjung sebagai uang jasa. 

Pantauan di lapangan Rabu (4/4/2022), karcis masuk resmi yang diberikan kepada pengunjung Wisata Danau Gedang RP 5000 dikelola pihak ketiga yang bekerjasama dengan pihak Dinas Pariwisata Benteng sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Selain itu, ada pula parkir kendaraan roda dua yang juga resmi dikelola oleh pihak Karang Taruna desa setempat. Namun lokasi parkir yang dikelola tepat disebelah lahan parkir Karang Taruna tidak diketahui notabenenya melakukan pungutan kepada pengunjung. 

Menurut informasi warga setempat yang namanya enggan disebutkan oleh Media ini mengatakan, untuk kendaraan roda dua dipungut ke pengunjung RP 5000 dan kendaraan roda empat RP 10.000.

“Kalau motor RP 5000, kalau mobil RP 10.000, bang” kata Sumber. 

Kendati demikian, salah satu pengunjung, Raya mengatakan pihaknya tidak keberatan jika dibebankan parkir RP 5000. Asalkan kendaraan miliknya aman, kalau ada kehilangan itu tanggung jawab pengelola parkir. 

Raya menambahkan, tentunya pengelola parkir harus ada izin resmi dari dinas terkait, kalau tidak ada izin itu namanya ilegal bisa juga dikatakan pungutan liar (Pungli). 

“Pungli ini jangan sampai dikembang biakkan, aparat harus bersikap jangan sampai jadi kebiasaan masyarakat. Apalagi inikan momentnya lebaran jangan sesuatu itu dijadikan bisnis,” pungkasnya. (redaksi)