BENGKULU R88 – DPRD Provinsi Bengkulu gelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum dari anggota DPRD terhadap usulan revisi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kamis (2/3/21).

Delapan Fraksi sepakat dilanjutkannya pembahasan usulan revisi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat.

Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah dihadiri Wakil Ketua II DPRD Suharto dan Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto serta anggota DPRD beserta Unsur OPD dan FKPD.

Melalui juru bicara 8 fraksi yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, Demokrat, Amanat Keadilan dan Fraksi Persatuan Nurani Indonesia menyampaikan:

  1. Perubahan kedua atas Raperda Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 Tentang RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021.
  1. Pencabutan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan.
  1. Perubahan ketiga atas Raperda Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.

Suimi Fales juru bicara Fraksi PKB menyampaikan, bahwa sepakat terhadap tiga usulan Raperda Gubernur Bengkulu agar dibahas ke tahap selanjutnya.

Namun dengan catatan ada 2 alternatif dalam pencabutan tersebut, pertama dengan membuat surat pernyataan pencabutan Perda. Kedua melalui mekanisme paripurna dengan mengusulkan Nota Penyampaian Gubernur ke pihak DPRD.

“Namun perubahan atas Raperda Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Fraksi PKB mengusulkan untuk membuat panitia khusus (Pansus),” sampainya.

Ditambahkan Samsu Amanah dan Wakil Ketua l mengatakan, setelah mendengarkan pandangan umum dari fraksi-fraksi atas usulan perubahan kedua atas Raperda Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 tentang RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021.

Pencabutan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan, dan Perubahan ketiga atas Raperda Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum maka disepakati akan dibahas ke tingkat selanjutnya.

“Rapat paripurna akan kembali digelar Senin (24/2) dengan agenda mendengarkan jawaban Gubernur Bengkulu atas pandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan,” tutup Samsu Amanah. (ARW-Adv)