BENGKULU R88 – Terkait Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Ketua Pansus DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring SH. Berjanji akan mencari perusahaan yang merusak Lingkungan Hidup (LH) di Provinsi  Bengkulu.

Guna mengetahui penyebab penyebaran limbah yang ada di wilayah sungai-sungai di Bengkulu, Pansus RPPLH inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah perusahan yang berada di Hulu Sungai Bengkulu, Senin (1/2/21).

“Tadi sama-sama kita mengecek alat yang dipasang dinas LHK provinsi yakni, stasiun Onlimo atau stasiun pemantau Sungai Air Bengkulu dan berlokasi di PT BAM yang bergerak dibidang pengolahan karet. Dimana stasiun diketahui berfungsi yang sampelnya diambil setiap jam dan hasilnya menunjukkan adanya pencemaran lingkungan,” kata Usin.

Dia tidak bisa tergesa-gesa mengambil keputusan, sejauh ini belum bisa disimpulkan  PT BAM yang memiliki andil besar terhadap pencemaran pada Air Sungai Bengkulu. 

Mengingat terdapat 11 perusahaan yang membuang limbah ke Sungai Air Bengkulu yang berpotensi terjadinya pencemaran air sungai.

“Maka nanti bakal kita cek secara langsung dan memanggil kesebelas perusahaan tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, saat sidak ke PT BAM pihaknya meminta kepada Dinas LHK untuk lakukan uji petik pada setiap perusahaan yang berada di Hulu Sungai Air Bengkulu.

“Mengingat pada bagian hulu ini memang terbukti adanya pencemaran terhadap Sungai Air Bengkulu, dan pencemaran itu tidak bisa lagi kita anggap sebagai asumsi-asumsi belaka dan terkait pencemaran ini tidak boleh yang dipikirkan pada hari ini saja, tetapi setidak-tidaknya untuk 30 tahun kedepan” ungkapnya.

Mengingat kata Usin, penerima manfaat Sungai Air Bengkulu sebagian besar merupakan masyarakat Kota Bengkulu yang berada di bagian hilirnya. Salah satunya sumber air bagi masyarakat kota melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

“Pencemaran Sungai Bengkulu semakin tinggi dan otomatis dampak sangat dirasakan masyarakat termasuk pihak PDAM, karena berapa besar biaya yang harus dikeluarkan agar air sungai itu benar-benar bersih layak dimanfaatkan masyarakat tentu saja ini harus kita pikirkan di tingkat provinsi dan harus segera ditindaklanjuti,” tutupnya. (ARW-Adv)