Redaksi88.com – Bupati Bengkulu Utara, Ir Mi’an tanggapi dingin soal namanya dicatut manajemen PT Pamor Ganda. Perihal adanya indikasi pengelolaan aset milik Pemkab Bengkulu Utara tanpa izin, hal ini terungkap ketika awak media konfirmasi kepada Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara yang namanya pun ikut dicatut.

Pihak PT Pamor Ganda berasumsi bahwa sudah diberikan izin oleh bupati, untuk mengelola lahan HGU perkebunan karet produktif yang telah dilepaskan ke Pemkab Bengkulu Utara seluas 63 Hektar.

“Hal yang wajar jika publik berasumsi PT Pamor Ganda mendapatkan izin dari Bupati dan Ketua DPRD. Karena Bupati maupun Ketua DPRD berasal dari Sumatera Utara. Sementara pemilik dari PT Pamor Ganda juga dari sana, sehingga hal dikaitkan,”  kata Sonti beberapa waktu lalu.

Sonti pun menambahkan, dirinya pernah ditelepon Pak Bupati dan menyarankan jangan terpancing emosi, Akan tetapi, dirinya tidak terima kalau namanya dikait-kaitkan dengan pemberian izin pengelolaan aset Pemkab Bengkulu Utara.

“Saya pribadi akan meminta klarifikasi soal mencatut nama saya atas penyampaian pihak PT Pamor Ganda kepada awak media yang berasumsi telah meminta dan diberikan izin untuk menggarap lahan milik Pemkab Bengkulu Utara. Mengenai bupati mau klarifikasi itu urusan dia, yang pasti saya minta klarifikasi langsung dan nama saya tidak disebut-sebut,” pungkas Sonti.

Hingga berita ini diterbitkan Bupati Bengkulu Utara, Ir Mi’an enggan memberikan komentar.

Sekedar mengingatkan, pihak PT Pamor Ganda, Paten Siagian telah memberikan klarifikasi terkait penyebutan nama Bupati Bengkulu Utara dan Ketua DPRD Bengkulu Utara. Atas asumsinya, bahwa telah memberikan izin menggarap lahan perkebunan karet seluas 63 hektar yang telah menjadi aset milik Pemkab Bengkulu Utara. [arh]

Berita Terkait : Manajemen PT Pamor Ganda Catut Nama Bupati dan Ketua DPRD Bengkulu Utara