BENGKULU UTARA, redaksi88.com – Tersangka Mucikari SG (28), warga Desa Talang Baru Ginting, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara terancam 6 tahun penjara.

Sesuai dengan pasal 296 Juncto pasal 506 KUHP dan pasal 27 ayat (1) Juncto pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016. Tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik  (ITE).

SG berhasil diamankan oleh Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Utara pada Kamis (27/08/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, di Desa Karang Anyar II, Kecamatan Argamakmur.

Dalam pess release, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton S Hartanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Jery A Nainggolan menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya praktik pelacuran yang melibatkan seorang mucikari .

“Tersangka dipancing oleh tim opsnal dengan berpura-pura ingin membeli PSK yang dijajakan oleh tersangka. Setelah transaksi, tersangka mengajak bertemu di salah satu hotel di Kota Argamakmur, pada saat itu tersangka langsung ditangkap,” papar Kapolres, Selasa (01/09/2020).

Bersama tersangka, diamankan juga barang bukti 1 stel pakaian tidur, uang 400 ribu rupiah, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.