Redaksi88.com  – Pimpinan PT Pamor Ganda, Siagian catut nama Bupati Bengkulu Utara Ir Mi’an dan Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara soal pengelolaan lahan hibah aset milik Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara seluas 63 Hektar.

Dalam keterangannya kepada Wartawan, 26 Oktober 2020, Manajemen PT Pamor Ganda, Siagian menyebutkan, bahwa pihaknya sudah ada kesepakatan atas penggarapan lahan pada saat pembebasan lahan HGU untuk Mako Brimob seluas 16,5 Hektar.

Saat itu, pihaknya mengajukan usul dan mendapatkan persetujuan dari Kapolda Bengkulu yang dihadiri Bupati Mi’an dan Ketua DPRD Sonti Bakara. Dimana, sebelum lahan Mako Brimob dipergunakan, pihaknya minta izin untuk memanen hasil lahan perkebunan karet di atas lahan itu.

“Berdasarkan kesepakatan itu, kami menilai lahan Pemkab Bengkulu Utara seluas 63 Hektar yang telah dibebaskan kami menganggap diperbolehkan Bupati untuk diambil hasil perkebunannya,” ujar Siagian.

Ditambahkan Siagian, pihaknya sangat keberatan jika dikatakan telah melakukan penjarahan atau pencurian atas hasil bumi aset milik Pemkab Bengkulu Utara. Meski pihaknya tidak memiliki kesepakatan diatas kertas atas aktivitas diatas lahan yang bukan milik Pamor Ganda lagi. 

Siagian pun menganggap aktivitas dan mengambil hasil dari tanaman itu dinilainya masih layak. Lantaran pihaknya yang melakukan penanaman serta perawatannya.

“Kami nilai wajarlah kami yang manen, orang yang menanam dan merawat kami. Kalau memang tidak diperbolehkan Pemda, kami siap berhenti saat ini juga. Namun yang jelas kami mengakui bahwa sejak dilepaskan dari HGU PT Pamor Ganda, hasil bumi tanaman karet dari lahan 63 Hektar milik Pemkab kami yang memanennya dan hasilnya masuk ke perusahaan,”  paparnya.

Sementara itu, hasil penelusuran Wartawan di lapangan, dugaan pencurian dan penjarahan yang dilakukan PT Pamor Ganda diatas lahan 63 hektar milik Pemkab Bengkulu Utara itu terdapat aktivitas pemanenan tanaman karet.

Salah satu pekerja yang melakukan pemanenan saat diwawancara Wartawan, mengakui bahwa dirinya mendapatkan mandat dan perintah dari PT Pamor Ganda dan hasil panen dikumpulkan di perusahaan PT Pamor Ganda.

“Iya pak, saya disuruh oleh mandor PT Pamor Ganda panen tanaman karet di lahan ini, bukan saya sendiri tapi banyak ada puluhan orang yang beraktifitas disini. Hasil sadapan karet ini, akan dikumpulkan di PT Pamor Ganda, kami hanya menerima upah,” ungkap Pekerja.

Untuk diketahui, pengelolaan perkebunan karet yang dikelola PT Pamor Ganda milik aset Pemkab Bengkulu Utara seluas 63 Hektar tersebut, disinyalir tanpa regulasi dan terindikasi adanya penyimpangan pajak. Selain itu, atas aktifitas yang sudah berlangsung beberapa tahun itu tidak adanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Bengkulu Utara. [arh]

Berita Terkait: Garap Aset Milik Pemkab Bengkulu Utara PT Pamor Ganda Diperiksa Kajari