REDAKSI88.com – Manager Distrik Bengkulu Utara Yayasan Konservasi Sumatera Bayu Setiawan, mensinyalir adanya konspirasi tertentu antara pemangku kebijakan di daerah dengan perusahaan tambang batubara.

Persoalan ini disorot terkait aktivitas tambang yang berlokasi di Desa Gunung Selan, Kecamatan Kota Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu

“Setingkat bupati itu mempunyai kewenangan yang bisa mengeluarkan rekomendasi izin lokasi tambang yang kemudian nantinya diusulkan ke Kementerian ESDM,” kata Bayu, Minggu (6/2/2022). 

Bayu meragukan tambang batubara yang tengah beroperasi saat ini sudah mengantongi Amdal, lantaran sejauh ini belum ada sama sekali dari pihak perusahaan melakukan sosialisasi kepada warga sekitar. 

“Kami pertanyakan itu, kalau memang sudah ada kenapa belum ada sama sekali sosialisasi dari pihak perusahaan kepada warga di wilayah desa penyangga,” jelas Bayu, Minggu (6/2/2022). 

Selain itu, Bayu pun menyoal galian eks tambang batubara yang lama. Sebelumnya sudah bertahun-tahun lahan itu dibiarkan begitu saja dan belum sama sekali dilakukan reklamasi. 

“Sekarang kok bisa keluar izin produksi baru, sedangkan perusahaan yang melakukan penambangan adalah perusahaan yang lama,” ujar Bayu. 

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Utara Margono SPd menyampaikan, bahwa itu izin lama yang dilanjutkan atau diperpanjang karena persoalan itu izinnya dari pusat. 

Margono pun menyarankan, jika ingin mendapatkan informasi yang lengkap agar ke DPMPTSP Provinsi Bengkulu. Diakuinya data lengkap belum diterima DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Utara. 

“Pastinya Pemda Bengkulu Utara tidak mengizinkan ada aset pemerintah yang dirusak,” tandas Margono. [arh]