BENGKULU UTARA, Redaksi88.com – Lembaga Swadaya Masyarakat National Coruption Watch (LSM-NCW) Kabupaten Bengkulu Utara, laporkan kegiatan Sekretariat DPRD setempat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Laporan yang masuk ke Korps Adhyaksa ini, terkait kegiatan di DPRD Bengkulu Utara pada Tahun 2020 yang terindikasi korupsi.

“Ada tiga aitem kegiatan yang kita masukkan ke dalam surat laporan ke Kejati Bengkulu, kegiatan pada Tahun 2020,” ujar Ketua LSM NCW, Reshardi, Rabu (28/07).

Disinggung, aitem kegiatan apa saja yang terindikasi korupsi dalam laporannya tersebut. Dikatakan Reshardi, terkait SPPD fiktif, anggaran operasional kendis dan mata rekening fiktif.

“Kesalahan mata rekening anggaran ini berjalan di setiap bulannya, ada apa ini. Dimata rekening yang berbeda ini ada indikasi bahwa kegiatan ini mengarah ke fiktif,” kata Reshardi.

Ditambahkan Reshardi, seperti pada kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas (Kendis) baik itu roda dua maupun roda empat, tim verifikasinya sarat dipertanyakan.