BENGKULU UTARA, R88 – Tidak terima atas pemberitaan yang di publish media online Kilasbengkulu.com dan Penarakyat.id terkait dugaan perselingkuhan dan persetubuhan. Oknum Ustad AS layangkan somasi melalui kuasa hukumnya, terkesan membungkam Pers.

Meski somasi yang sudah dilayangkan ini, tanpa adanya tahapan klarifikasi terlebih dahulu untuk disampaikan kepada kedua media online ini.

“Berangkat dari kode etik jurnalis, bahwa klien kami (Ustad AS- red) keberatan ketika foto di berita tidak diblur. Bahasa didalamnya sudah menjustifikasi dan memvonis. Karena buktikan dulu kalau memang adanya dugaan persetubuhan atau cabul. Hal itu yang disampaikan klien kami,” kata Nuroni, SH selaku kuasa hukum Ustad AS, (30/4).

Disinggung, somasi yang dilakukan pihaknya apakah sudah melalui tahapan klarifikasi terlebih dahulu kepada kedua media online tersebut? Diakui Nuroni, belum pernah, akan tetapi somasi yang dilayangkan pihaknya berdasarkan pemberitaan yang sudah terbit.

“Sebenarnya klarifikasi itu belum, tapi berdasarkan berita itu dari tanggal 21 sampai dengan 28 April beritanya terus. Isinya tetap itulah tapi judulnya itu luar biasa, sehingga klien kami melawan dengan pemberitaan ini,” imbuhnya.

Lanjut Nuroni, persoalan pemberitaan ini pun sudah disampaikannya kepada kliennya, bahwa perlawanan ini yang pastinya ada keberatan, somasi dan berkirim surat ke dewan Pers bila itu memungkinkan. 

“Untuk langkah selanjutnya, kita akan pelajari terlebih dahulu balasan surat dari media Kilasbengkulu.com dan Penarakyat.id dan kita akan sampaikan juga kepada klien kami,” ujarnya.

Sementara itu, Pemred Kilasbengkulu.com, Edi Yanto didampingi Pemred Penarakyat.id, Roni mengatakan, hari ini pihaknya membalas surat somasi yang sudah terima mereka dari kuasa hukum Ustad AS.

Menurut Edi Yanto, surat somasi yang diterima pihaknya sudah dipelajari, terkait pemberitaan Ustad AS yang sudah di publish telah melalui proses dan kaidah-kaidah dalam jurnalistik. 

“Kita sudah melakukan konfirmasi kepada Narasumber, kepada yang bersangkutan (Ustad AS- red) dan juga kepada APH dalam hal ini Kapolsek Air Besi sudah kita lakukan. Prinsipnya kami memberitakan sudah sesuai dengan UU Pers dan KEJ. Kalau soal kami tidak memblur foto ustadz AS, karena dia bukan anak dibawah umur,” jelas Edi Yanto. [arh]

Untuk diketahui, dugaan kasus perselingkuhan dan persetubuhan antara Ustad AS dengan CDK kini berakhir ke APH. Lantaran adanya dugaan pemerasan yang dilakukan CDK dan orang tuanya UJ. [arh]