BENGKULU R88 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi gelar konferensi Pers bersama media pemberitaan yang ada di provinsi Bengkulu terkait sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur provinsi Bengkulu. Rabu (17/02) pukul 14:00 WIB.

Ketua KPU Irwan saputra di dampingi komisioner lainnya menyampaikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tentang sengketa Pilkada gubernur dan wakil gubernur Bengkulu.

“Dalam sidang MK yang diketuai Anwar Usman menyatakan permohonan pemohon, dalam hal ini Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 03, Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi tidak dapat diterima.”

“Menindaklanjuti putusan tersebut, KPU Provinsi Bengkulu akan mengelar penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada Kamis 18/02 pukul 10.00 di Mercure Bengkulu. Putusan MK menjadi dasar penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.” Imbuhnya.