REDAKSI88.com – Komisi III DPRD Bengkulu Utara menggelar hearing bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan PT Putra Maga Nanditama (PMN) . Selasa, (30/08/22)

Dalam hearing atau dengar pendapat Komisi III mempertanyakan kelengkapan dokumen perizinan perusahaan PT PMN yang beroperasi diwilayah Desa Gunung Selan Kecamatan Kota Argamakmur.

Direktur Utama PT PMN, Alexander FH Roemokoy menjelaskan, dasar beraktivitasnya perusahaan saat ini mengacu pada Keputusan Menteri Investasi / Kepala BKPM Nomor 713/I/IUP/PMDN/2021.

“Ini dasar persetujuan pemberian perpanjangan IUP kepada PT Putra Maga Nanditama. Semua dalam izin jelas tertulis, hak dan kewajiban perusahaan,” ujar Alexander.