REDAKSI88.com – Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara desak Kepala Dinas Kesehatan segera memberikan teguran keras kepada klinik GM Waras yang disinyalir telah melampaui kewenangannya dalam merawat pasien positif Covid 19. 

“Apapun alasanya merawat pasien Covid 19 selain RS rujukan tidak dibenarkan. Tidak ada istilah karena klinik swasta bisa merawat pasien Covid 19. Rumah sakit rujukan semestinya memberikan sosialisasi, bahwa pasien yang terkonfirmasi tidak bisa dirawat selain di rumah sakit rujukan.” kata Sonti kepada Wartawan. 

Sonti juga menandaskan, persoalan klinik GM Waras yang telah merawat pasien positif Covid 19 tidak boleh dibiarkan begitu saja. Karena tidak menutup kemungkinan kejadian yang serupa akan terjadi lagi kedepannya. 

“Persoalan ini mesti disikapi Dinas Kesehatan, kita minta Dinas Kesehatan segera memberikan teguran keras,” ujarnya. 

Selain itu, Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara, Febri Yudirman mengatakan, atas tindakan dan perawatan pasien Covid 19 yang dilakukan klinik GM Waras merupakan kelalaian terstruktur. 

“Klinik yang berani merawat pasien Covid 19, bukanlah masalah kecil. Ini masalah serius, kejadian ini menunjukkan buruknya sistem pelayanan kesehatan di Bengkulu Utara yang terkesan menjadi kelalaian terstruktur,” terang Febri. 

Ditandaskan Febri, Pemda dalam hal ini RSUD Argamakmur tidak boleh menolak pasien suspect Covid 19 dengan alasan apapun itu.

“Inilah akibatnya klinik dengan argumen kemanusiaannya menabrak aturan, dengan cara klinik itu merawat pasien suspect covid yang jelas-jelas tidak boleh,” ujar Febri. 

Baca Juga : Begini Tanggapan Dinkes, Soal Klinik GM Waras Rawat Pasien Covid 19

Febri sangat menyayangkan sikap RSUD Argamakmur yang menolak rujukan dari Fasyankes Puskesmas dan Klinik dengan alasan kekosongan oksigen dan ruangan. Tidak ada alasan menolak pasien yang terkonfirmasi Covid 19.

“Sudah kami pantau terus itu, mereka sering sekali menolak pasien Covid 19 dari Puskesmas dengan alasan oksigen dan ruangan penuh,” sesalnya. 

Kata Febri, bila yang diucapkan pimpinan klinik ini benar, RSUD Argamakmur perlu dievaluasi. DPRD Bengkulu Utara sebagai kontrol pengawasan meminta dalam hal ini Bupati Bengkulu Utara mengevaluasi pelayanan yang dilakukan RSUD sebagai rumah sakit rujukan Covid 19.

Direktur RSUD No Comment

Menanggapi apa yang disampaikan Ketua DPRD Bengkulu Utara dan Ketua Komisi I. Direktur RSUD Argamakmur, dr Herawati mengatakan, tidak ada alasan RSUD Argamakmur menolak pasien suspect Covid 19. Apalagi RSUD merupakan merupakan salah satu rumah sakit rujukan Covid 19.

Disinggung lebih jauh seperti apa rekam jejak klinik GM Waras di bulan Agustus 2021 lalu merawat pasien positif Covid 19, ia enggan berkomentar.

“No Comment”,” singkat Herawati. [red]