Redaksi88.com – Pengakuan pimpinan PT Pamor Ganda, yang mencatut nama Ketua DPRD Bengkulu Utara atas permintaan izin menggarap perkebunan karet 63 hektar lahan milik Pemkab Bengkulu Utara. Membuat Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara berang dan mengecam ulah dan tindakan yang dilakukan pimpinan PT Pamor Ganda itu.

Sonti Bakara berjanji akan membawa masalah ini ke ranah hukum jika pihak PT Pamor Ganda tidak memberikan klarifikasi atas pernyataan tersebut.

“Saya tidak terima dikatakan memberi izin kepada PT Pamor Ganda mengelola lahan milik Pemkab. Karena, saya tidak pernah merasa memberikan izin ataupun dimintai izin. Kenapa nama saya dibawa-bawa atas masalah ini,” sesalnya.

Sonti Bakara menegaskan, akan meminta klarifikasi atas pengakuan ini, karena hal ini jelas telah mencoreng nama baiknya. Dalam hal ini, dirinya memang pernah menghadiri pertemuan antara pihak PT Pamor Ganda dengan Kapolda Bengkulu saat itu. 

Ketika itu dikatakan Sonti, ia belum menjabat sebagai Ketua DPRD melainkan masih sebagai anggota DPRD. Pertemuan itu ia diajak Bupati Bengkulu Utara, Ir. Mi’an. Selain itu, dalam pertemuan itu juga tidak ada sama sekali pembahasan mengenai permintaan izin mengelola lahan milik Pemkab, tapi pembahasan yang ada tidak jauh dari masalah lahan milik Polri yang akan dibangun Mako Brimob.

“Saya tidak akan main main, saya harap pihak PT Pamor Ganda bisa menjelaskan masalah ini, dengan membawa bawa nama saya. Yang jelas, saya tidak pernah dilibatkan dalam hal lahan Pemkab Bengkulu Utara. Masalah ini nanti akan saya minta klarifikasi dulu, tidak menutup kemungkinan akan saya bawa ke ranah hukum,” ujar Sonti.

Sekedar mengingatkan, kepada Wartawan, pada 26 Oktober 2020, Pimpinan PT Pamor Ganda Siagian yang memberikan hak jawab dan menyebutkan. Bahwa, pihaknya sudah ada kesepakatan atas penggarapan lahan yang telah dilepaskan oleh pihak PT Pamor Ganda tahun 2018 silam tersebut. 

Dimana Siagian menegaskan, kesepakatan itu ketika pembebasan lahan HGU untuk Mako Brimob seluas 16,5 Hektar. Ketika itu, pihaknya mengajukan usul untuk lahan milik Polda dan mendapatkan persetujuan dari Kapolda Bengkulu, yang dihadiri oleh Bupati BU Ir. Mi’an dan Ketua DPRD BU Sonti Bakara ketika itu. Yang mana, sebelum lahan mako brimob itu dipergunakan, pihaknya meminta izin untuk mengelola atau memanen dari hasil lahan perkebunan diatas lahan tersebut.

“Kami sudah ada kesepakatan, yang mana kesepakatan itu kami buat ketika pelepasan lahan HGU untuk Mako Brimob. Ketika itu, kami mengusulkan untuk mengolah lahan milik Polda dan diizinkan Kapolda Bengkulu, yang dihadiri oleh Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an dan Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara. Berdasarkan kesepakatan itu, kami menilai lahan Pemkab BU seluas 63 Hektar, yang telah dibebaskan, juga kami anggap diperbolehkan oleh Bupati untuk di eksplorasi diambil hasil perkebunannya,” ungkap Siagian. [arh]