REDAKSI88.com – Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bengkulu Utara yakinkan tidak ada tumpang tindih atau ganda soal pengelolaan pajak. Baik itu, pembayaran pajak material yang dilakukan pihak penyedia maupun pemerintah desa.

Hal ini dikatakan Kepala Bappenda, Dodi Hardinata M.Si kepada awak media di Ruang Kerjanya, Jumat (27/8/2021).

“Kami sudah sampaikan surat secara tertulis kepada kepala SKPD maupun pemerintahan desa, soal optimalisasi pembayaran pajak ini,” kata Dodi.

Selain itu, kata Dodi, berdasarkan rapat koordinasi terbatas pihaknya sudah menghimbau dengan pemilik izin IUP OP Batuan dan IUP OP Khusus Pengolahan dan ke seluruh Kepala Desa serta perangkatnya. 

“Agar penyedia dan pemerintah desa dapat melakukan transaksi pembelian material mineral bukan logam dan batuan ke pemilik izin IUP OP Batuan dan IUP OP Khusus Pengolahan yang legal dan resmi,” jelas Dodi.

Ditambahkan Dodi, pihak penyedia maupun pemerintah desa dapat menunjukan bukti bayar pajak daerah mineral bukan logam dan batuan, yang telah dilakukan pembayaran oleh pemilik IUP Batuan atau IUP Khusus Pengolahan Batuan.

Baca Juga : Aliansi LSM BU: Indikasi Material Ilegal Penunjang Pembangunan di Bengkulu Utara

Lebih jauh dikatakan Dodi, penyedia maupun pemerintah desa pada saat termin atau pencairan agar menyertakan bukti fisik berupa faktur surat pesanan, atau order pembelian yang dilakukan penyedia dan perintah desa ke pemilik izin IUP batuan atau IUP Khusus Pengolahan Batuan (bukan bukti pembayaran global yang pembayaran dilakukan oleh pemilik IUP).

“Jadi saya pastikan, tidak ada yang namanya tumpang tindih maupun ganda dalam penghitungan pajak material yang sudah kami lakukan ,” pungkasnya. [arh]