BENGKULU – Sejumlah Mahasiswa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) daerah Bengkulu melakukan hearing ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) wilayah setempat. Aksi ini dilakukan terkait dengan dana hibah 11 Miliar yang dianggarkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu.

Aksi yang dilakukan KAMMI dengan menerapkan ketat protokol kesehatan Covid 19 dalam menyampaikan catatan kritis dan tuntutan ke Kejati Bengkulu, 05 Mei 2021.

Kepala Divisi Kajian Isu  KAMMI, Ricki Pratama Putra mengatakan, bahwa hearing ini adalah bentuk komitmen KAMMI daerah Bengkulu untuk mengawasi setiap kinerja pemerintahan di wilayah Kota Bengkulu.

Serta bentuk kritik kepada pihak Kejati Bengkulu serta Pemkot Bengkulu yang telah bersepakat mengenai dana hibah, yang justru menurutnya tidak sama sekali memperhatikan asas-asas yang mesti dipatuhi dalam pemberian dana hibah. 

“Kami hanya ingin dalam melakukan pengelolaan uang daerah mestilah diutamakan untuk kebermanfaatan langsung bagi rakyat Kota Bengkulu, apalagi di tengah pandemi. Meningkatnya kemiskinan dan begitu banyaknya pekerjaan rumah yang mesti dituntaskan Pemkot Bengkulu”.

“Bangun jalan saja kita masih pinjam uang dari Bank Jawa Barat (BJB) yang kemarin jadi temuan, ehh ini sudah mau kasih dana hibah ke lembaga vertikal, lembaga penegak hukum pula yang ditakutkan akan berimbas pada penegakan hukum di kota Bengkulu nantinya. Artinya belum layak dana rakyat itu diberikan kepada lembaga-lembaga tersebut dalam bentuk hibah, sementara dalam pemenuhan hak-hak rakyat saja belum mampu ” kata Ricky. 

Ketua Umum KAMMI Bengkulu, Ahmad Handoyo menambahkan, bahwa pemberian dana hibah kepada Kejati Bengkulu ini seharusnya tidak dilakukan, melihat kondisi ekonomi Indonesia dan Bengkulu yang tersendat akibat badai pandemi covid 19

Dengan adanya trend Covid-19 yang mengalami peningkatan khususnya di kota Bengkulu. Tapi justru pemerintah kota menyepakati untuk memberikan hibah dengan angka yang cukup fantastis, seharusnya diutamakan untuk percepatan penanganan Covid-19..

“Kejati Bengkulu harusnya melihat situasi di Kota Bengkulu sebelum mengajukan permohonan bantuan dana hibah, dan Pemkot juga seharusnya tidak sembarangan dalam memberikan dana hibah yang bersumber dari APBD. Haruslah mempertimbangkan dengan nurani dan lebih memprioritaskan untuk kebutuhan rakyat”.

“Apalagi kami dengar bahwa ada isu berkaitan dana hibah bagi Kejati ini malah ditawari oleh pihak Pemkot Bengkulu. Ini tentu sangat mengecewakan, ada apa dengan hal ini, kenapa harus ditawarkan apalagi kepada lembaga penegak hukum, inikan bisa menghancurkan marwah dan integritas Kejati sebagai lembaga penegak hukum,” ujar Ahmad Handoyo.

Diketahui, ada beberapa alasan KAMMI Bengkulu, meminta serta mendesak pihak Kejati dalam hal ini Kepala Kejati Bengkulu untuk tidak menerima dan/atau membatalkan penerimaan dana hibah sebesar Rp.11.000.000.000 (sebelas miliar rupiah) untuk pembangunan fisik gedung Kejati Bengkulu dari Pemerintah Kota Bengkulu guna menjaga marwah.

Integritas dan netralitas Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam menegakkan Hukum di Provinsi Bengkulu, serta komitmen Pemerintah Kota Bengkulu membatalkan dan/atau tidak memberikan dana hibah sebesar Rp.11.000.000.000 (sebelas milyar rupiah) kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu guna kebaikan dan keadilan bagi masyarakat Kota Bengkulu.

Sebagai informasi bahwa KAMMI Bengkulu juga akan mengadakan hearing dan hadir ke Kantor Walikota Bengkulu pada Jum’at 07 Mei 2021 Pukul 09.00 WIB s/d selesai untuk mempertanyakan serta memberikan naskah catatan kritis KAMMI Bengkulu mengenai dana hibah yang akan diberikan kepada Kejati Bengkulu dan beberapa instansi vertikal lainnya.

Selain itu, Pemerintah Kota Bengkulu memberikan dana hibah sebesar Rp 11 Miliar kepada Kejati Bengkulu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu. Berupa pembangunan fisik gedung Kejati Bengkulu .yakni pembangunan Ruang Kepala Kejati Bengkulu, Wakil Kepala Kejati Bengkulu.

Dan Ruang Jaksa Pidana Umum hal ini disampaikan oleh pihak Pemkot Bengkulu melalui Dinas PUPR Kota Bengkulu. Pemberian hibah ini tentunya juga tidak terlepas karena adanya permohonan dari pihak Kejati dan dipenuhinya permohonan tersebut oleh pihak Pemkot Bengkulu. 

Kontak media: Ricki Pratama Putra – Kepala Divisi Kajian Isu KAMMI Daerah Bengkulu- 0831-6469-4892. [rls]