REDAKSI88.com – Kepala Dinas PUPR Bengkulu Utara, Heru Susanto, ST terkesan cuek saat dikonfirmasi terkait polemik aset irigasi yang berada di wilayah Desa Gunung Selan, Kecamatan Kota Argamakmur.

Selain terkesan cuek, saat diwawancarai awak Media tidak menanggapi serius apa yang menjadi bahan konfirmasi awak Media.

“Anak saya lagi ulang tahun,” kata Heru, (29/06/2022). 

Kendati awak Media kembali berusaha konfirmasi dengan pertanyaan yang sama, seperti apa tahapan proses perencanaan yang dilakukan pihak PUPR di lahan tambang itu. 

Baca Juga: Aset jadi Polemik, Bagaimana Perencanaan PUPR Bengkulu Utara?

Lagi-lagi jawaban Heru Susanto, “Kelak!” singkatnya sembari berlalu menuju kendaraan dinasnya. 

Aset irigasi yang dibangun tahun 2021 tersebut berdiri diatas Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan Tambang Batu Bara  PT. Putra Maga Nanditama (PMN) sejak tahun 2010.

Sementara itu, Manager PT. PMN, Heri mengatakan, lahan tambang Batubara tersebut sudah mengantongi izin berdasarkan keputusan Bupati Nomor 162 tahun 2010, tentang penyesuaian kuasa pertambangan eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (KWBU 09-090) pada 26 April 2010.

Baca Juga: 1.8 Miliar Lebih Jasa THL di Dinas PUPR Bengkulu Utara Disinyalir Ladang Korupsi

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 713/1/IUP/PMDN/2021, tentang persetujuan pemberian perpanjangan IUP kepada PT. Putra Maga Nanditama (PMN).

“Kita bukan buat izin baru tapi perpanjangan izin. Artinya, dari tahun 2010 lalu kita sudah punya izin. Sementara pihak PUPR Bengkulu Utara membangun bendung dan irigasi tahun 2021,” jelas Heri. (26/6/2022).

Polemik aset milik Pemkab Bengkulu Utara itu tengah diperiksa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara melakukan serangkaian penyelidikan.